Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Jumat, 25 Juli 2014

Risalah Rapat BPD Lewoloba (Selasa, 22 Juli 2014)

Pada Selasa, 22 Juli 2014, BPD Lewoloba mengadakan rapat bersama dengan dua agenda utama, yaitu pembentukan Komisi-komisi dan sosialisasi Alokasi Dana Desa Tahun 2014. Rapat yang diadakan di Gedung Balai Desa Lewoloba ini dihadiri oleh 7 anggota BPD.  Rapat bersama ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Lewoloba, Mateus Belang.

Berdasarkan kesepakatan BPD, 9 (Sembilan) anggota BPD Lewoloba dibagi ke  dalam 2 (dua) Komisi, yaitu Komisi I (satu) dan Komisi II (dua). Adapun Komisi I membidangi Pembangunan dan Keuangan, dan Komisi II membidangi Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Mengingat terbatasnya jumlah personil BPD Lewoloba, maka pimpinan BPD Lewoloba pun dilibatkan masuk dalam Komisi-komisi BPD Lewoloba. Untuk meningkatkan partisipasi dan peran seluruh anggota BPD maka pimpinan BPD yang masuk dalam Komisi-komisi tidak menjadi pimpinan di tingkat komisi.

Berikut ini hasil pembagian personil BPD Lewoloba dalam Komisi I dan Komisi II BPD Lewoloba.

KOMISI I
Ketua : Bpk. Agustinus Nara Koten
Sek.     : Ibu Yosefina Buku Kelen
Ang. 1 : Bpk. Mateus Belang
Ang. 2 : Bpk. Paulus Gatu Koten
Ang. 3 : Bpk. Lodofikus S. Uhe Koten

KOMISI II:
Ketua : Bpk. Laurensius Kia Kelen
Sek.      : Bpk. Dominikus Ibi Doren
Ang. 1 : Bpk. Hendrikus Laba Kelen
Ang.  2 : Bpk. Nikolaus Deka Doren

Pembagian Komisi tersebut di atas diselaraskan dengan jumlah Kepala Urusan yang ada di dalam Struktur Pemerintah Desa Lewoloba. Pembagian Komisi dimaksudkan untuk mempertajam fungsi pengawasan BPD Lewoloba terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Pemerintah Desa Lewoloba.

Setelah proses pembagian Komisi-komisi BPD, rapat dilanjutkan dengan agenda tentang sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014. Produk hukum yang mendasari ADD Tahun 2014 adalah Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 124 Tahun 2014 yang memuat besaran dana ADD, dan Peraturan Bupati Flores Timur No. 10 Tahun 2014 yang memuat Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penggunaan dana ADD Tahun 2014.
Besaran dana ADD Tahun 2014 untuk Desa Lewoloba adalah Rp55.250.000,-. Dari keseluruhan dana tersebut, 30% dari ADD (Rp16.570.000)  akan dialokasikan untuk bidang operasional, dan 70% dari ADD (Rp38.680.000) akan dialokasikan untuk bidang pemberdayaan. Alokasi dana ADD untuk bidang operasional antara lain untuk membiayai insentif BPD, Perjalanan Dinas Perangkat Desa, Operasional Kepala Desa, Operasional BPD, dan Administrasi BPD. Sedangkan alokasi dana ADD untuk bidang pemberdayaan antara lain untuk membiayai lembaga kemasyarakatan, insentif pengelola anggaran di desa, dan operasional TPK. Untuk lebih jelas mengenai pemanfaatan dana ADD dapat dilihat dalam produk hukum yang mendasarinya.

Selain membahas dua agenda utama rapat, BPD Lewoloba pun membahas persoalan-persoalan lain, di antaranya mengenai kinerja Pemerintah Desa Lewoloba setelah sekitar dua bulan Perangkat Desa dilantik. BPD menyoroti kewajiban masuk kantor desa dan volume kerja perangkat desa. Terksesan perangkat desa kurang bekerja maksimal karena ketiadaan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Lewoloba.

BPD sepakat untuk mengagendakan sebuah Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa untuk membahas persiapan Ranperdes Pemekaran Dusun IV (empat) dan persiapan pencairan dan pemanfaatan ADD Tahun 2014.


Posted via Blogaway