Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Senin, 25 Mei 2015

Menteri Keuangan Siapkan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Desa

BPD Lewoloba
Ilustrasi Uang
Menteri Keuangan telah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun desa yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran dana desa yang dilakukan secara berjenjang antar tingkatan pemerintahan sesuai kewenangannya. "Apakah ada sanksi kalau desa atau kabupaten kota tidak menyampaikan laporan atau terlambat menyampaikan laporan. Atau ada penyimpangan. Sanksinya penundaan atau penangguhan dan kedua pemotongan kalau perlu," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiardo Teguh Widodo seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/5/2015).
Penundaan penyaluran dana desa akan dilakukan Menkeu dalam dua hal, pertama jika Bupati/Walikota tidak menyampiakan Perbup/Perwali mengenai tata cara penghitungan dan penetapan dana desa untuk setiap desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/Walikota apablia terdapat perhitungan rincian dana desa setiap desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan."Penundaan penyaluran dilakukan oleh Menkeu. Dalam hal, satu bupati tidak menyampaikan Perbut atau Walikota mengenai penetapan dana desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan Perbut dalam hal ada perubahan rincian," katanya.
Tidak hanya dana desa yang ditunda, Menkeu juga dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, jika Bupati/Walikotatidak segera menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah."Menkeu juga bisa, bukan hanya dana desa yang ditunda, tetapi DAU-nya bisa ditunda. DBH bisa ditunda. Kalau Bupati atau Walikota tidak menyalurkan dana desa tepat waktu. Tujuh hari kerja dan tepat jumlah. Kalau itu terjadi, bisa dilakukan pemotongan untuk DAU," tambah Budiarso.
Sumber :Antara

Pencanangan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri Berjalan Lancar

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Pencanangan Pekan Keselamatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri
Riangkemie, ND
Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur mencanangkan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA). Tahun ini PKIA dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 di setiap kecamatan secara serempak.
Pelaksanaan PKIA Kec. Ile Mandiri berpusat di Desa Riangkemie. Acara dimulai dengan pelepasan rombongan pawai PKIA oleh Pak Camat Ile Mandiri yang bergerak dari Desa Watotutu dan berakhir di Desa Riangkemie. Acara pencanangan PKIA dihadiri Camat, Kapospol, Babinsa, Pastor Paroki Riangkemie, Imam Masjid Delang, Pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Waimana, Para Kader Posyandu dan Ibu-ibu hamil.
Dalam pesannya kepada para ibu hamil, Kepala Puskesmas Waimana menegaskan pentingnya 2H2 Center yang berarti bahwa setiap kelahiran baru harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang ada. Bukan zamannya lagi melahirkan di rumah. Kepala Puskesmas mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk mengidentifikasi ibu-ibu hamil dengan usia kandungan di bawah tiga bulan. Masyarakat terkesan menyembunyikan kehamilannya mungkin karena kepercayaan adat atau karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut juga, Pastor Paroki Riangkemie, Rm. John Lein, Pr, mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara Gereja dan Pemerintah dalam upaya mensosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak. Gereja perlu mengenal umatnya yang sedang hamil untuk diberikan perhatian secara khusus.