Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Selasa, 03 September 2019

BPD Lewoloba Bentuk Panitia Pilkades Tahun 2019

BPD Lewoloba
Kepala Desa Lewoloba (2013-2019), Fransiskus Roy Hurint

Tanggal 21 September 2019 merupakan hari terakhir pengabdian kepala Desa Lewoloba, Fransiskus Roy Hurint. Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya, Kepala Desa Lewoloba telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa.

Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Kepala Desa ini, sambil memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba telah melaksanakan Musyawarah Kerja bersama dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat lintas sektor untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019. Kendatipun kewenangan pembentukan Panitia ini sepenuhnya melekat pada BPD, BPD Lewoloba memandang perlu melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukannya demi menghindari conflict of interest dalam hajatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.

Berdasarkan jadwal yang diturunkan oleh Pihak Kabupaten, Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2019. Pilkades ini akan dilaksanakan serentak di 74 Desa yang ada di Kabupaten Flores Timur. Untuk itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 harus segera dibentuk mengingat kerjanya yang sangat padat dan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. 

Dari hasil musyawarah, BPD Lewoloba menetapkan 7 (tujuh) orang anggota Panitia, yaitu :
  1. Frans L.S. Hurint             : Ketua / Anggota
  2. Lodovikus S. Uhe Koten : Wakil Ketua / Anggota
  3. Bernardus Jana Hurint     : Sekretaris / Anggota
  4. Yohanes Lia Koten          : Bendahara / Anggota
  5. Roslina Sabu Kelen         : Anggota
  6. Berena Kumanireng        : Anggota
  7. Hendrikus Sina Koten     : Anggota
Setelah pembentukannya, Panitia ini akan berkoordinasi dengan Panitia Pilkades Kabupaten untuk melaksanakan Pilkades berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan semoga Panitia Pilkades Lewoloba Tahun 2019 dapat bekerja secara independen demi menghasikan pemimpin Lewotanah yang berkualitas. 

Rabu, 27 April 2016

Musyawarah Desa Hasilkan Anggota BPD PAW dan Pengurus Lembaga Adat

Suasana Mudes (23/04/2016)
Pada hari Sabtu, 23 April 2016, bertempat di Balai Desa Lewoloba, dilaksanakanlah Musyawarah Desa Lewoloba untuk menuntaskan beberapa agenda utama, antara lain:
  1. Menetapkan anggota BPD Antar waktu. Terhitung sejak 19 April 2016, Anggota BPD atas nama Yosefina Buku Kelen mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD. Untuk itu, Pemerintah Desa dan BPD telah melakukan Penjaringan dan Penyaringan di Dusun IV, mengingat Dusun tersebut belum memiliki keterwakilan di dalam BPD. Dari proses ini dihasilkanlah Nama Sdr. Benedikta Barek Hurint untuk menggantikan Ibu Yosefina. Mudes akhirnya menetapkan Sdr. Benedikta sebagai penggantinya.
  2. Menetapkan materi Ranperdes Lembaga Adat. Sejak Tahun 2015, materi Ranperdes telah disusun dan dibahas beberapa kali oleh BPD Lewoloba sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Desa untuk proses lebih lanjut. Pemdes dan BPD telah melakukan Sosialisasi ke wilayah Dusun dan melakukan konsultasi dengan Bapa-bapa suku yang ada di Lewoloba. Akhirnya Draft Final Ranperdes Lembaga Adat pun ditetapkan dalam forum Musyawarah Desa. Dengan demikian, materi Ranperdes tidak dapat diubah oleh Pihak manapun hingga ditetapkan secara definitif.
  3. Penetapan susunan kepengurusan Lembaga Adat. Setelah materi Perdes Lembaga Adat ditetapkan, selanjutnya diadakan pembentukan Pengurus Lembaga Adat. Dari proses ini dihasilkanlah sejumlah nama, antara lain : Fransiskus L.S. Hurint (Ketua), Petrus Bala Maran (Sekretaris), Raimundus Doke Doren (Bendahara), Andreas Soeban Poelo (Anggota), Laurensius Kia Kelen (Anggota), Fransiskus Kia Nuhan (Anggota).
Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikut, antara lain memproses SK Bupati tentang Pengangkatan Anggota BPD Antar Waktu dan SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Adat Desa Lewoloba.

Selasa, 01 Maret 2016

Selamat atas Terpilihnya Dewan Stasi Lewoloba Periode 2016-2018

Nick Doren - Lewoloba
Ketua Dewan Stasi 2016-2018
SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEWOLOBA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN PROFICIAT ATAS TERPILIHNYA BPK. MARSIANUS PEURAPE DAN BPK. YOHANES OLA HURINT SEBAGAI KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN STASI HATI AMAT KUDUS TUHAN YESUS LEWOLOBA PERIODE 2016-2018. SEMOGA KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DI TINGKAT DESA DAN GEREJA TETAP BERJALAN BAIK DAN KONDUSIF UNTUK KEMAJUAN LEWOTANAH KE DEPAN.

Sabtu, 27 Februari 2016

Musyawarah Kerja BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Musyawarah Kerja Pemdes dan BPD Lewoloba.

Setelah melaksanakan Uji Petik Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat, pada Sabtu 27 Februari 2016, BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba mengadakan Musyawarah Kerja bersama untuk merampungkan draft Ranperdes Lembaga Adat. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD dan didampingi oleh Wakil Ketua BPD dan Kepala Desa Lewoloba. Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam musyawarah ini, yaitu mendengarkan masukan masyarakat Dusun yang disampaikan melalui utusan BPD dan Pemerintah Desa dan membahas Program Anggur Merah.

Dalam rangka penyempurnaan draft Ranperdes Lembaga Adat forum musyawarah kerja membentuk tim ad hoc yang keanggotaannya terdiri dari utusan kedua lembaga. Tim ini diberikan tugas untuk merampungkan draft Ranperdes dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Suku selambat-lambatnya hingga Bulan April 2016.

Program Anggur Merah adalah program bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi NTT untuk pemberdayaan masyarakat Desa. Tahun ini Desa Lewoloba mendapatkan bantuan Program Anggur Merah senilai Rp 300 juta. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pendamping program, dari nilai bantuan ini, Rp 250 juta akan dipergunakan untuk pemberdayaan (melalui koperasi Desa) dan Rp 10 juta dipergunakan untuk bantuan perumahan untuk 10 Kepala Keluarga. Forum musyawarah Kerja menghendaki agar pengawasan Pemerintah Desa dan BPD harus ketat terhadap pemanfaatan program ini. Bantuan perumahan untuk 10 KK pun harus transparan, akuntabel dan tepat sasar. Pengalaman membuktikan bahwa pelaksanaan program serupa di masa lalu banyak yang mengalami kemandegan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan lemahnya regulasi yang mengaturnya.

Pimpinan Musyawah Kerja
(Ketua BPD diapit Wakil Ketua dan Kepala Desa)

Selasa, 02 Juni 2015

Disposisi Bupati Flores Timur Restui Perdes Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba

BPD Lewoloba
Bupati Flores Timur, Bpk. Yosni Herin
Pemerintah Desa Lewoloba bersama BPD Lewoloba dan Tokoh Masyarakat pada Senin, 1 Juni 2015 mendatangi Kantor Bupati Flores Timur untuk mengkonsultasikan Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba. Secara defacto Dusun IV yg mencakup RT 7 dan RT 8 telah ada sejak 7 tahun lalu, tetapi secara de jure produk hukum yg mendasarinya baru dirampungkan. Menurut disposisinya, Bupati Flores Timur menyetujui pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba dan memerintahkan kepada BPMPD Flotim utk melakukan asistensi thd Ranperdes yang ada. Berdasarkan disposisi Bupati dimaksud maka Dusun IV dapat dibentuk dan segala akibat keuangan yang timbul dibebankan kepada kas daerah.

Senin, 25 Mei 2015

Menteri Keuangan Siapkan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Desa

BPD Lewoloba
Ilustrasi Uang
Menteri Keuangan telah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun desa yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran dana desa yang dilakukan secara berjenjang antar tingkatan pemerintahan sesuai kewenangannya. "Apakah ada sanksi kalau desa atau kabupaten kota tidak menyampaikan laporan atau terlambat menyampaikan laporan. Atau ada penyimpangan. Sanksinya penundaan atau penangguhan dan kedua pemotongan kalau perlu," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiardo Teguh Widodo seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/5/2015).
Penundaan penyaluran dana desa akan dilakukan Menkeu dalam dua hal, pertama jika Bupati/Walikota tidak menyampiakan Perbup/Perwali mengenai tata cara penghitungan dan penetapan dana desa untuk setiap desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/Walikota apablia terdapat perhitungan rincian dana desa setiap desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan."Penundaan penyaluran dilakukan oleh Menkeu. Dalam hal, satu bupati tidak menyampaikan Perbut atau Walikota mengenai penetapan dana desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan Perbut dalam hal ada perubahan rincian," katanya.
Tidak hanya dana desa yang ditunda, Menkeu juga dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, jika Bupati/Walikotatidak segera menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah."Menkeu juga bisa, bukan hanya dana desa yang ditunda, tetapi DAU-nya bisa ditunda. DBH bisa ditunda. Kalau Bupati atau Walikota tidak menyalurkan dana desa tepat waktu. Tujuh hari kerja dan tepat jumlah. Kalau itu terjadi, bisa dilakukan pemotongan untuk DAU," tambah Budiarso.
Sumber :Antara

Pencanangan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri Berjalan Lancar

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Pencanangan Pekan Keselamatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri
Riangkemie, ND
Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur mencanangkan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA). Tahun ini PKIA dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 di setiap kecamatan secara serempak.
Pelaksanaan PKIA Kec. Ile Mandiri berpusat di Desa Riangkemie. Acara dimulai dengan pelepasan rombongan pawai PKIA oleh Pak Camat Ile Mandiri yang bergerak dari Desa Watotutu dan berakhir di Desa Riangkemie. Acara pencanangan PKIA dihadiri Camat, Kapospol, Babinsa, Pastor Paroki Riangkemie, Imam Masjid Delang, Pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Waimana, Para Kader Posyandu dan Ibu-ibu hamil.
Dalam pesannya kepada para ibu hamil, Kepala Puskesmas Waimana menegaskan pentingnya 2H2 Center yang berarti bahwa setiap kelahiran baru harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang ada. Bukan zamannya lagi melahirkan di rumah. Kepala Puskesmas mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk mengidentifikasi ibu-ibu hamil dengan usia kandungan di bawah tiga bulan. Masyarakat terkesan menyembunyikan kehamilannya mungkin karena kepercayaan adat atau karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut juga, Pastor Paroki Riangkemie, Rm. John Lein, Pr, mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara Gereja dan Pemerintah dalam upaya mensosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak. Gereja perlu mengenal umatnya yang sedang hamil untuk diberikan perhatian secara khusus.