Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Rabu, 27 April 2016

Musyawarah Desa Hasilkan Anggota BPD PAW dan Pengurus Lembaga Adat

Suasana Mudes (23/04/2016)
Pada hari Sabtu, 23 April 2016, bertempat di Balai Desa Lewoloba, dilaksanakanlah Musyawarah Desa Lewoloba untuk menuntaskan beberapa agenda utama, antara lain:
  1. Menetapkan anggota BPD Antar waktu. Terhitung sejak 19 April 2016, Anggota BPD atas nama Yosefina Buku Kelen mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD. Untuk itu, Pemerintah Desa dan BPD telah melakukan Penjaringan dan Penyaringan di Dusun IV, mengingat Dusun tersebut belum memiliki keterwakilan di dalam BPD. Dari proses ini dihasilkanlah Nama Sdr. Benedikta Barek Hurint untuk menggantikan Ibu Yosefina. Mudes akhirnya menetapkan Sdr. Benedikta sebagai penggantinya.
  2. Menetapkan materi Ranperdes Lembaga Adat. Sejak Tahun 2015, materi Ranperdes telah disusun dan dibahas beberapa kali oleh BPD Lewoloba sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Desa untuk proses lebih lanjut. Pemdes dan BPD telah melakukan Sosialisasi ke wilayah Dusun dan melakukan konsultasi dengan Bapa-bapa suku yang ada di Lewoloba. Akhirnya Draft Final Ranperdes Lembaga Adat pun ditetapkan dalam forum Musyawarah Desa. Dengan demikian, materi Ranperdes tidak dapat diubah oleh Pihak manapun hingga ditetapkan secara definitif.
  3. Penetapan susunan kepengurusan Lembaga Adat. Setelah materi Perdes Lembaga Adat ditetapkan, selanjutnya diadakan pembentukan Pengurus Lembaga Adat. Dari proses ini dihasilkanlah sejumlah nama, antara lain : Fransiskus L.S. Hurint (Ketua), Petrus Bala Maran (Sekretaris), Raimundus Doke Doren (Bendahara), Andreas Soeban Poelo (Anggota), Laurensius Kia Kelen (Anggota), Fransiskus Kia Nuhan (Anggota).
Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikut, antara lain memproses SK Bupati tentang Pengangkatan Anggota BPD Antar Waktu dan SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Adat Desa Lewoloba.

Selasa, 01 Maret 2016

Selamat atas Terpilihnya Dewan Stasi Lewoloba Periode 2016-2018

Nick Doren - Lewoloba
Ketua Dewan Stasi 2016-2018
SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEWOLOBA MENGUCAPKAN SELAMAT DAN PROFICIAT ATAS TERPILIHNYA BPK. MARSIANUS PEURAPE DAN BPK. YOHANES OLA HURINT SEBAGAI KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN STASI HATI AMAT KUDUS TUHAN YESUS LEWOLOBA PERIODE 2016-2018. SEMOGA KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DI TINGKAT DESA DAN GEREJA TETAP BERJALAN BAIK DAN KONDUSIF UNTUK KEMAJUAN LEWOTANAH KE DEPAN.

Sabtu, 27 Februari 2016

Musyawarah Kerja BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Musyawarah Kerja Pemdes dan BPD Lewoloba.

Setelah melaksanakan Uji Petik Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat, pada Sabtu 27 Februari 2016, BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba mengadakan Musyawarah Kerja bersama untuk merampungkan draft Ranperdes Lembaga Adat. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD dan didampingi oleh Wakil Ketua BPD dan Kepala Desa Lewoloba. Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam musyawarah ini, yaitu mendengarkan masukan masyarakat Dusun yang disampaikan melalui utusan BPD dan Pemerintah Desa dan membahas Program Anggur Merah.

Dalam rangka penyempurnaan draft Ranperdes Lembaga Adat forum musyawarah kerja membentuk tim ad hoc yang keanggotaannya terdiri dari utusan kedua lembaga. Tim ini diberikan tugas untuk merampungkan draft Ranperdes dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Suku selambat-lambatnya hingga Bulan April 2016.

Program Anggur Merah adalah program bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi NTT untuk pemberdayaan masyarakat Desa. Tahun ini Desa Lewoloba mendapatkan bantuan Program Anggur Merah senilai Rp 300 juta. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pendamping program, dari nilai bantuan ini, Rp 250 juta akan dipergunakan untuk pemberdayaan (melalui koperasi Desa) dan Rp 10 juta dipergunakan untuk bantuan perumahan untuk 10 Kepala Keluarga. Forum musyawarah Kerja menghendaki agar pengawasan Pemerintah Desa dan BPD harus ketat terhadap pemanfaatan program ini. Bantuan perumahan untuk 10 KK pun harus transparan, akuntabel dan tepat sasar. Pengalaman membuktikan bahwa pelaksanaan program serupa di masa lalu banyak yang mengalami kemandegan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan lemahnya regulasi yang mengaturnya.

Pimpinan Musyawah Kerja
(Ketua BPD diapit Wakil Ketua dan Kepala Desa)