Suasana Mudes (23/04/2016) |
Pada hari Sabtu, 23 April 2016, bertempat di Balai Desa Lewoloba,
dilaksanakanlah Musyawarah Desa Lewoloba untuk menuntaskan beberapa
agenda utama, antara lain:
- Menetapkan anggota BPD Antar waktu. Terhitung sejak 19 April 2016, Anggota BPD atas nama Yosefina Buku Kelen mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD. Untuk itu, Pemerintah Desa dan BPD telah melakukan Penjaringan dan Penyaringan di Dusun IV, mengingat Dusun tersebut belum memiliki keterwakilan di dalam BPD. Dari proses ini dihasilkanlah Nama Sdr. Benedikta Barek Hurint untuk menggantikan Ibu Yosefina. Mudes akhirnya menetapkan Sdr. Benedikta sebagai penggantinya.
- Menetapkan materi Ranperdes Lembaga Adat. Sejak Tahun 2015, materi Ranperdes telah disusun dan dibahas beberapa kali oleh BPD Lewoloba sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Desa untuk proses lebih lanjut. Pemdes dan BPD telah melakukan Sosialisasi ke wilayah Dusun dan melakukan konsultasi dengan Bapa-bapa suku yang ada di Lewoloba. Akhirnya Draft Final Ranperdes Lembaga Adat pun ditetapkan dalam forum Musyawarah Desa. Dengan demikian, materi Ranperdes tidak dapat diubah oleh Pihak manapun hingga ditetapkan secara definitif.
- Penetapan susunan kepengurusan Lembaga Adat. Setelah materi Perdes Lembaga Adat ditetapkan, selanjutnya diadakan pembentukan Pengurus Lembaga Adat. Dari proses ini dihasilkanlah sejumlah nama, antara lain : Fransiskus L.S. Hurint (Ketua), Petrus Bala Maran (Sekretaris), Raimundus Doke Doren (Bendahara), Andreas Soeban Poelo (Anggota), Laurensius Kia Kelen (Anggota), Fransiskus Kia Nuhan (Anggota).
Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti
dengan langkah-langkah berikut, antara lain memproses SK Bupati tentang
Pengangkatan Anggota BPD Antar Waktu dan SK Kepala Desa tentang
Pengangkatan Pengurus Lembaga Adat Desa Lewoloba.