Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah
Tampilkan postingan dengan label BPD Desa Lewoloba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPD Desa Lewoloba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2019

BPD Lewoloba Bentuk Panitia Pilkades Tahun 2019

BPD Lewoloba
Kepala Desa Lewoloba (2013-2019), Fransiskus Roy Hurint

Tanggal 21 September 2019 merupakan hari terakhir pengabdian kepala Desa Lewoloba, Fransiskus Roy Hurint. Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya, Kepala Desa Lewoloba telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa.

Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Kepala Desa ini, sambil memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba telah melaksanakan Musyawarah Kerja bersama dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat lintas sektor untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019. Kendatipun kewenangan pembentukan Panitia ini sepenuhnya melekat pada BPD, BPD Lewoloba memandang perlu melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukannya demi menghindari conflict of interest dalam hajatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.

Berdasarkan jadwal yang diturunkan oleh Pihak Kabupaten, Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2019. Pilkades ini akan dilaksanakan serentak di 74 Desa yang ada di Kabupaten Flores Timur. Untuk itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 harus segera dibentuk mengingat kerjanya yang sangat padat dan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. 

Dari hasil musyawarah, BPD Lewoloba menetapkan 7 (tujuh) orang anggota Panitia, yaitu :
  1. Frans L.S. Hurint             : Ketua / Anggota
  2. Lodovikus S. Uhe Koten : Wakil Ketua / Anggota
  3. Bernardus Jana Hurint     : Sekretaris / Anggota
  4. Yohanes Lia Koten          : Bendahara / Anggota
  5. Roslina Sabu Kelen         : Anggota
  6. Berena Kumanireng        : Anggota
  7. Hendrikus Sina Koten     : Anggota
Setelah pembentukannya, Panitia ini akan berkoordinasi dengan Panitia Pilkades Kabupaten untuk melaksanakan Pilkades berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan semoga Panitia Pilkades Lewoloba Tahun 2019 dapat bekerja secara independen demi menghasikan pemimpin Lewotanah yang berkualitas. 

Rabu, 27 April 2016

Musyawarah Desa Hasilkan Anggota BPD PAW dan Pengurus Lembaga Adat

Suasana Mudes (23/04/2016)
Pada hari Sabtu, 23 April 2016, bertempat di Balai Desa Lewoloba, dilaksanakanlah Musyawarah Desa Lewoloba untuk menuntaskan beberapa agenda utama, antara lain:
  1. Menetapkan anggota BPD Antar waktu. Terhitung sejak 19 April 2016, Anggota BPD atas nama Yosefina Buku Kelen mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD. Untuk itu, Pemerintah Desa dan BPD telah melakukan Penjaringan dan Penyaringan di Dusun IV, mengingat Dusun tersebut belum memiliki keterwakilan di dalam BPD. Dari proses ini dihasilkanlah Nama Sdr. Benedikta Barek Hurint untuk menggantikan Ibu Yosefina. Mudes akhirnya menetapkan Sdr. Benedikta sebagai penggantinya.
  2. Menetapkan materi Ranperdes Lembaga Adat. Sejak Tahun 2015, materi Ranperdes telah disusun dan dibahas beberapa kali oleh BPD Lewoloba sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Desa untuk proses lebih lanjut. Pemdes dan BPD telah melakukan Sosialisasi ke wilayah Dusun dan melakukan konsultasi dengan Bapa-bapa suku yang ada di Lewoloba. Akhirnya Draft Final Ranperdes Lembaga Adat pun ditetapkan dalam forum Musyawarah Desa. Dengan demikian, materi Ranperdes tidak dapat diubah oleh Pihak manapun hingga ditetapkan secara definitif.
  3. Penetapan susunan kepengurusan Lembaga Adat. Setelah materi Perdes Lembaga Adat ditetapkan, selanjutnya diadakan pembentukan Pengurus Lembaga Adat. Dari proses ini dihasilkanlah sejumlah nama, antara lain : Fransiskus L.S. Hurint (Ketua), Petrus Bala Maran (Sekretaris), Raimundus Doke Doren (Bendahara), Andreas Soeban Poelo (Anggota), Laurensius Kia Kelen (Anggota), Fransiskus Kia Nuhan (Anggota).
Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikut, antara lain memproses SK Bupati tentang Pengangkatan Anggota BPD Antar Waktu dan SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Adat Desa Lewoloba.

Sabtu, 27 Februari 2016

Musyawarah Kerja BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Musyawarah Kerja Pemdes dan BPD Lewoloba.

Setelah melaksanakan Uji Petik Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat, pada Sabtu 27 Februari 2016, BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba mengadakan Musyawarah Kerja bersama untuk merampungkan draft Ranperdes Lembaga Adat. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD dan didampingi oleh Wakil Ketua BPD dan Kepala Desa Lewoloba. Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam musyawarah ini, yaitu mendengarkan masukan masyarakat Dusun yang disampaikan melalui utusan BPD dan Pemerintah Desa dan membahas Program Anggur Merah.

Dalam rangka penyempurnaan draft Ranperdes Lembaga Adat forum musyawarah kerja membentuk tim ad hoc yang keanggotaannya terdiri dari utusan kedua lembaga. Tim ini diberikan tugas untuk merampungkan draft Ranperdes dan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Suku selambat-lambatnya hingga Bulan April 2016.

Program Anggur Merah adalah program bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi NTT untuk pemberdayaan masyarakat Desa. Tahun ini Desa Lewoloba mendapatkan bantuan Program Anggur Merah senilai Rp 300 juta. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pendamping program, dari nilai bantuan ini, Rp 250 juta akan dipergunakan untuk pemberdayaan (melalui koperasi Desa) dan Rp 10 juta dipergunakan untuk bantuan perumahan untuk 10 Kepala Keluarga. Forum musyawarah Kerja menghendaki agar pengawasan Pemerintah Desa dan BPD harus ketat terhadap pemanfaatan program ini. Bantuan perumahan untuk 10 KK pun harus transparan, akuntabel dan tepat sasar. Pengalaman membuktikan bahwa pelaksanaan program serupa di masa lalu banyak yang mengalami kemandegan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan lemahnya regulasi yang mengaturnya.

Pimpinan Musyawah Kerja
(Ketua BPD diapit Wakil Ketua dan Kepala Desa)

Selasa, 02 Juni 2015

Disposisi Bupati Flores Timur Restui Perdes Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba

BPD Lewoloba
Bupati Flores Timur, Bpk. Yosni Herin
Pemerintah Desa Lewoloba bersama BPD Lewoloba dan Tokoh Masyarakat pada Senin, 1 Juni 2015 mendatangi Kantor Bupati Flores Timur untuk mengkonsultasikan Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba. Secara defacto Dusun IV yg mencakup RT 7 dan RT 8 telah ada sejak 7 tahun lalu, tetapi secara de jure produk hukum yg mendasarinya baru dirampungkan. Menurut disposisinya, Bupati Flores Timur menyetujui pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba dan memerintahkan kepada BPMPD Flotim utk melakukan asistensi thd Ranperdes yang ada. Berdasarkan disposisi Bupati dimaksud maka Dusun IV dapat dibentuk dan segala akibat keuangan yang timbul dibebankan kepada kas daerah.

Selasa, 21 April 2015

Camat Ile Mandiri Fasilitasi Pelantikan Perangkat Desa Lewoloba

Pada hari ini, Selasa 21 April 2015, Camat Ile Mandiri atas nama Petrus Payong Sabon, didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Ile Mandiri atas nama Petrus Toka Tobin melakukan Rapat Fasilitasi Pelantikan Perangkat Desa Lewoloba. Pihak yang hadir dalam Rapat ini antara lain Ketua BPD bersama anggota, Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Perangkat Desa Lewoloba.

Sebagaimana diketahui, Pelantikan Kepala Desa yang semula direncanakan berlangsung pada tgl 9 April 2015 ditunda karena alasan kesehatan Kepala Desa. Dengan demikian, sangat dirasa penting oleh Forum Rapat ini untuk menjadwalkan kembali Pelantikan Perangkat Desa. Pelantikan dimaksud dilaksanakan untuk semua jabatan Perangkat Desa, kecuali untuk jabatan Sekretaris Desa yang belum terisi. Untuk jabatan Sekretaris Desa, Forum Rapat sepakat bahwa pengangkatannya dilaksanakan setelah Sekretaris Desa PNS yang saat ini sedang mengajukan permohonan menjadi Sekretaris Desa kepada Bupati telah mendapatkan jawaban dari Bupati.

Rapat ini banyak berkutat pada penafsiran terhadap Perda Kab. Flores Timur No. 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa dan Perbup No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Konsultasi Perangkat Desa. BPD Lewoloba melihat ada ketidakcermatan Pemerintah Desa dan Camat dalam menentukan Pengisian Jabatan Perangkat Desa. Berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan oleh Tim, terdapat dua orang pelamar yang mengisi jabatan SekDes. Tapi salah seorang pelamar diangkat menjadi Kepala Seksi Pembangunan, sedangkan pelamar yang lain tidak diangkat menjadi SekDes. Pada Jabatan Urusan Kesejahteraan Masyarakat, pengangkatan dilakukan, tetapi proses penjaringan dan penyaringan tidak dilaksanakan.

Mengenai Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lewoloba perlu dilakukan sejumlah revisi. Pada point menimbang huruf d , frasa "Periode 2015-2019" terkait lamanya masa kerja Perangkat Desa tidak boleh dicantumkan karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Sedang perubahan Nomen Clatuur Perangkat Desa harus disesuaikan dengan Perda Perangkat Desa. Terkait pencantuman Kepala Dusun IV sebagai Perangkat Desa, sebaiknya dihilangkan dalam Keputusan Kepala Desa mengingat Dasar Hukum Pembentukan Dusun IV masih dalam proses penggodokan. Sebab jika dicantumkan, maka akan berkonsekuensi pada pengeluaran dari pos APB Desa.

Sabtu, 21 Maret 2015

KSU Belawa Burak Bangkit Lagi

Suasana RAT Pertama KSU Belawa Burak
Sebuah langkah besar akhirnya ditempuh oleh Pengurus dan segenap anggota KSU Belawa Burak Lewoloba, yaitu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama untuk tahun buku 2014 pada hari ini, Sabtu, 21 Maret 2015. Langkah ini patut mendapatkan apresiasi yang besar mengingat KSU Belawa Burak telah mengalami masa-masa sulit yaitu "mati suri" selama dua belas tahun, sejak tahun 2003.

Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua KSU Belawa Burak, Raimundus Doke Doren dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus bahwa KSU Belawa Burak mandeg manakala sedang mempersiapkan laporan untuk dibawakan pada forum RAT pertama di tahun 2003. Perbedaan pembukuan keuangan dan dana riil koperasi ketika itu menjadi penyebab utama kegagalan RAT dan kevakuman Koperasi selama belasan tahun.

Prakarsa untuk merevitalisasi KSU Belawa Burak diadakan pada pertengahan tahun 2014 ketika sejumlah pengurus dan anggota Koperasi yang berpikiran maju mengambil langkah-langkah konkrit antara lain dengan mencari akar masalah kegagalan Koperasi, menelusuri keuangan Koperasi yang tersimpan dalam file Koperasi, dan melakukan pendataan kembali anggota Koperasi. Langkah-langkah ini dapat dikatakan berhasil yang dibuktikan dengan kesepakatan segenap anggota untuk merevitalisasi Koperasi dan berhasilnya kegiatan RAT KSU Belawa Burak Tahun Buku 2014.

RAT KSU Belawa Burak dihadiri dua petugas dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur, seorang pendamping Koperasi, Sekretaris Desa sebagai pejabat yang mewakili Kepala Desa, Ketua BPD Lewoloba, dan 40 anggota Koperasi. Agenda utama RAT kali ini adalah mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Belawa Burak masa bakti 1999-2014, membahas perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan memilih Badan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi masa bakti 2015-2017.
Berdasarkan hasil pemilihan, berikut ini adalah susunan Badan Pengurus dan Badan Pengawas KSU Belawa Burak:

1. Badan Pengurus:
Ketua: Raimundus Doke Doren
Sek.: Nikolaus Deka Doren
Bend.: Yosefina Boleng Hurint.

2. Badan Pengawas:
Ketua: Dominikus Ibi Doren
Sek.: Edeltrudis Boleng Koten
Angg.: Gregorius Suban Koten.

Dengan ini keluarga besar BPD Lewoloba mengucapkan selamat atas terpilih dan terbentuknya badan pengurus dan badan pengawas KSU Belawa Burak. Selamat bertugas, Tuhan dan leluhur Lewotanah menyertai..


Selasa, 27 Januari 2015

Penyusunan Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba Mencapai Tahap Akhir

Nick Doren_RPJM Desa Lewoloba

Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bahwa setiap Desa wajib memiliki tiga dokumen vital yaitu RPJM Desa, RPK Desa, dan APB Desa, maka Tim Penyusun Desa Lewoloba telah menempuh sejumlah langkah penyusunan dan kini telah memasuki tahap final. Sebelum dibawa ke forum sosialisasi masyarakat, Pemerintah Desa Lewoloba dan Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba melakukan telaah bersama untuk melihat tata urutan dan isi dari dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang telah disusun.

RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Program Prioritas Kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa lebih lanjut dijabarkan dalam dokumen RKP Desa yang adalah rencana kerja Pemerintah Desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana penganggarannya lebih lanjut dimuat di dalam APB Desa.

Untuk mengunduh Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba, berikut kami sertakan linknya:

Minggu, 04 Januari 2015

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa. 

Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.

Kamis, 06 November 2014

ISLAH KETUA BPD LEWOLOBA DAN KADES LEWOLOBA MEMBERI HARAPAN BARU BAGI KEMITRAAN KEDUA LEMBAGA



Nick Doren - Lewoloba
BPD Lewoloba dalam Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa


Pada forum Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba, Ketua BPD dan Kepala Desa Lewoloba yang sempat tegang karena pernyataan Kepala Desa pada Mudes Pembahasan ADD 2014 bahwa Ketua BPD melaporkan dirinya ke Dinas Sosial terkait pengerjaan lorong / gang di RT 01, Dusun I, Desa Lewoloba, akhirnya melakukan islah / perdamaian. Islah ini diwarnai sikap membuka diri antara kedua pimpinan lembaga.
Nick Doren - Lewoloba
Pemerintah Desa Lewoloba dalam Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa
Kemitraan BPD dan Pemerintah Desa adalah hal strategis yang harus dipertahankan untuk pembangunan Lewotanah ke depan. Seperti diketahui, masa jabatan Kepala Desa Lewoloba masih akan berlanjut hingga lima tahun lagi. Dikhawatirkan, jika kedua lembaga dalam keadaan tidak harmonis, maka besar kemungkinan keputusan-keputusan strategis yang mewajibkan adanya kesepakatan kedua lembaga tidak akan bisa dicapai.
Rapat Kerja BPD Lewoloba kali ini, secara khusus membahas hasil TURBA / kunjungan BPD Lewoloba ke setiap Dusun yang dilaksanakan pada 13 Oktober dan 17 Oktober lalu. Forum Rapat Pleno BPD pada tanggal 23 Oktober bersepakat untuk memasukan satu agenda tambahan untuk dibahas pada Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa pada 6 November, yaitu meminta klarifikasi / penjelasan Kepala Desa Lewoloba terkait ucapan yang disampaikannya pada Musyawarah Desa Pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) 2014, bahwa Ketua BPD Lewoloba telah melaporkan dirinya pada Dinas Sosial terkait pengerjaan lorong / gang di RT 01, Dusun 01. Ketua BPD Lewoloba, Mateus Belang, menjelaskan bahwa yang dilakukan dirinya ketika ke Dinas Sosial adalah melakukan konsultasi dengan Dinas Sosial, dan hal itu tertulis jelas di dalam Buku Tamu Dinas.
Peserta forum Rapat Kerja yang lain, antara lain Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Ketua RT, memberikan masukan agar kedua pimpinan lembaga tetap menjaga komunikasi yang baik, sehingga perkembangan Lewotanah Loba Lama Dike, Tanah Weki Lama Doro ke depan semakin mengalami kemajuan.

Kamis, 23 Oktober 2014

BPD Lewoloba Adakan Rapat Paripurna Bahas Hasil Turba BPD ke Setiap Dusun

Nick Doren - Lewoloba
Turba BPD Lewoloba di Dusun II (Dua)

Menindaklanjuti Turba BPD ke setiap Dusun yang diadakan pada 13 Oktober dan 17 Oktober lalu, BPD Lewoloba telah mengadakan Rapat Paripurna (23 Oktober 2014) dengan agenda tunggal, membahas aspirasi yang dihimpun dari masyarakat setiap Dusun. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Bapak Mateus Belang, dan dihadiri oleh 8 anggota BPD.

Menurut catatan Sekretaris BPD Lewoloba, Nick Doren, terdapat 30 usulan masyarakat yang masuk ke BPD. Usulan tersebut mencakup 4 bidang pelayanan publik, yaitu bidang pemerintahan, bidang kemasyarakatan, bidang pembangunan, dan bidang keuangan. Setelah membahas setiap usulan yang masuk, BPD Lewoloba menetapkan skala prioritas usulan yang harus mendapatkan perhatian khusus. 

Sebagai langkah lanjutan, BPD Lewoloba telah mengagendakan Rapat Kerja BPD dengan Pemerintah Desa yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 30 Oktober 2014, Pkl. 16.00 WITA. Inventaris masalah dan usul saran masyarakat akan dimuat melalui media ini.

Risalah Rapat BPD Lewoloba (22 Juli 2014)

Risalah Rapat BPD Lewoloba
Selasa, 22 Juli 2014
Peserta : 7 (Tujuh) Orang
Pemimpin Rapat : Ketua BPD
Agenda :
Pembagian Komisi-komisi BPD Lewoloba
Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014

Berdasarkan kesepakatan BPD, 9 (Sembilan) anggota BPD Lewoloba dibagi ke  dalam 2 (dua) Komisi, yaitu Komisi I (satu) dan Komisi II (dua). Adapun Komisi I membidangi Pembangunan dan Keuangan, dan Komisi II membidangi Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Mengingat terbatasnya jumlah personil BPD Lewoloba, maka pimpinan BPD Lewoloba pun dilibatkan masuk dalam Komisi-komisi BPD Lewoloba. Untuk meningkatkan partisipasi dan peran seluruh anggota BPD maka pimpinan BPD yang masuk dalam Komisi-komisi tidak menjadi pimpinan di tingkat komisi.
Berikut ini hasil pembagian personil BPD Lewoloba dalam Komisi I dan Komisi II BPD Lewoloba.
Komisi I :
Ketua: Bpk. Agustinus Nara Koten
Sek.  : Ibu Yosefina Buku Kelen
Anggota 1 : Bpk. Mateus Belang
Anggota 2 : Bpk. Paulus Gatu Koten
Anggota 3 : Bpk. Lodofikus S. Uhe Koten
Komisi II :
Ketua : Bpk. Laurensius Kia Kelen
Sek.   : Bpk. Dominikus Ibi Doren
Anggota 1 : Bpk. Hendrikus Laba Kelen
Anggota 2 : Bpk. Nikolaus Deka Doren
Pembagian Komisi tersebut di atas diselaraskan dengan jumlah Kepala Urusan yang ada di dalam Struktur Pemerintah Desa Lewoloba. Pembagian Komisi dimaksudkan untuk mempertajam fungsi pengawasan BPD Lewoloba terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Pemerintah Desa Lewoloba.
Setelah proses pembagian Komisi-komisi BPD, rapat dilanjutkan dengan agenda tentang sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014. Produk hukum yang mendasari ADD Tahun 2014 adalah Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 124 Tahun 2014 yang memuat besaran dana ADD, dan Peraturan Bupati Flores Timur No. 10 Tahun 2014 yang memuat Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penggunaan dana ADD Tahun 2014.
Besaran dana ADD Tahun 2014 untuk Desa Lewoloba adalah Rp55.250.000,-. Dari keseluruhan dana tersebut, 30% dari ADD (Rp16.570.000)  akan dialokasikan untuk bidang operasional, dan 70% dari ADD (Rp38.680.000) akan dialokasikan untuk bidang pemberdayaan. Alokasi dana ADD untuk bidang operasional antara lain untuk membiayai insentif BPD, Perjalanan Dinas Perangkat Desa, Operasional Kepala Desa, Operasional BPD, dan Administrasi BPD. Sedangkan alokasi dana ADD untuk bidang pemberdayaan antara lain untuk membiayai lembaga kemasyarakatan, insentif pengelola anggaran di desa, dan operasional TPK. Untuk lebih jelas mengenai pemanfaatan dana ADD dapat dilihat dalam produk hukum yang mendasarinya.
Selain membahas dua agenda utama rapat, BPD Lewoloba pun membahas persoalan-persoalan lain, di antaranya mengenai kinerja Pemerintah Desa Lewoloba setelah sekitar dua bulan Perangkat Desa dilantik. BPD menyoroti kewajiban masuk kantor desa dan volume kerja perangkat desa. Terksesan perangkat desa kurang bekerja maksimal karena ketiadaan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Lewoloba.
BPD sepakat untuk mengagendakan sebuah Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa untuk membahas persiapan Ranperdes Pemekaran Dusun IV (empat) dan persiapan pencairan dan pemanfaatan ADD Tahun 2014.


Posted via Blogaway

Minggu, 03 Agustus 2014

Persiapan Peringatan HUT RI ke-69 Desa Lewoloba

Nick Doren

Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI ke-69 tingkat Desa Lewoloba, Pemerintah Desa Lewoloba dan BPD Lewoloba telah membentuk Panitia Peringatan HUT RI ke-69. Panitia ini telah dibentuk pada tanggal 31 Juli lalu dalam sebuah Musyawarah Desa terbatas yang diselenggarakan di Balai Desa Lewoloba. Panitia ini beranggotakan Perangkat Desa Lewoloba, Anggota BPD Lewoloba, dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus lalu, Panitia telah menyelenggarakan sebuah Rapat Panitia dengan agenda Pembenahan Susunan Kepengurusan Panitia dan Penyusunan Rencana Kegiatan. Susunan kepanitiaan mengalami perubahan dari susunan hasil rapat tanggal 31 Juli 2014 yang mencakup penambahan seksi-seksi baru dan personil baru. Berikut ini adalah susunan Panitia Peringatan HUT RI ke-69 Desa Lewoloba. 

1.    Penasehat / Penanggungjawab:
a.    Kepala Desa Lewoloba                : Bpk. Fransiskus Roy Hurint
b.    Ketua BPD Lewoloba                   : Bpk. Mateus Belang
2.    Ketua                                        : Bpk. Dominikus N. Geken
3.    Sekretaris                                 : Sdr. Nikolaus Deka Doren
4.    Bendahara                               :
a.    Ibu Rosalina Sabu Kelen
b.    Ibu Yosefina Buku Kelen
5.    Seksi Acara dan Upacara     :
a.    Bpk. Laurensius Kia Kelen
b.    Bpk. Lodovikus S. Uhe Koten
c.    Bpk. Hendrikus Baha Doren
6.    Seksi Perlombaan dan Pertandingan           :
a.    Ibu Yuliana Pelilin Doren
b.    Bpk. Dominikus Ibi Doren
c.    Bpk. Vinsensius Pinselinus
d.    Sdr. Tonce Hurint
e.    Ibu Yosefina Boleng Hurint
f.     Sdr. Ety Hayon
7.    Seksi Konsumsi                      :
a.    Bpk. Paulus Gatu Koten
b.    Ibu Neliwati
c.    Bpk. Ferdinandus Beki Doren
d.    Ibu Emilia Boleng Doren
e.    Sdr. Gres Koten
f.     Sdr. Yovita Nini Doren
8.    Seksi Usaha Dana                 :
a.    Bpk. Hendrikus Laba Kelen
b.    Bpk. Agustinus Nara Koten
c.    Bpk. Yeremias Sina Maran
d.    Bpk. Budiardjo Boleng
e.    Ibu Theresia Buku Doren
f.     Bpk. Dominikus Pehan Doren
g.    Bpk. Yesep Ehe Doren
h.    Bpk. Epensius Jaama Daton
i.      Bpk. Frans Roy Hurint
j.      Bpk. Hilarius Saka Doren
k.    Bpk. Hendrikus Hean Tukan
l.      Bpk. Siprianus Koda Doren
m.   Bpk. Benyamin Suban Pulo
n.    Bpk. Hendrikus Awen Hurint
9.    Seksi Perlengkapan dan Pembangunan
a.    Sdr. Yosep Beda Kelen
b.    Sdr. Eduardus Beki Tukan
c.    Bpk. Tarsisius Gregorius Eramolik
d.    Bpk. Petrus Jana Koten
e.    Bpk. Lodovikus Lewar
10. Seksi P3K
a.    Sdr. Friska Elka
b.    Sdr. Fransiska Koten
c.    Ibu Yovin Hurint
d.    Ibu Dina Koten
e.    Sdr. Karlin Doren
f.     Sdr. Citra Doren
11. Seksi Keamanan                    :
a.    Hansip Desa
b.    Karang Taruna
c.    OMK
Catatan: Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama.


Menurut rencana, kegiatan pembukaan Peringatan HUT RI ke-69 akan diadakan pada Selasa, 05 Agustus 2014, pkl 15.00 WITA di Lapangan Bola Kaki Desa Lewoloba. Partisipasi seluruh masyarakat sangat diharapkan.