Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2015

Menteri Keuangan Siapkan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Desa

BPD Lewoloba
Ilustrasi Uang
Menteri Keuangan telah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun desa yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran dana desa yang dilakukan secara berjenjang antar tingkatan pemerintahan sesuai kewenangannya. "Apakah ada sanksi kalau desa atau kabupaten kota tidak menyampaikan laporan atau terlambat menyampaikan laporan. Atau ada penyimpangan. Sanksinya penundaan atau penangguhan dan kedua pemotongan kalau perlu," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiardo Teguh Widodo seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/5/2015).
Penundaan penyaluran dana desa akan dilakukan Menkeu dalam dua hal, pertama jika Bupati/Walikota tidak menyampiakan Perbup/Perwali mengenai tata cara penghitungan dan penetapan dana desa untuk setiap desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/Walikota apablia terdapat perhitungan rincian dana desa setiap desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan."Penundaan penyaluran dilakukan oleh Menkeu. Dalam hal, satu bupati tidak menyampaikan Perbut atau Walikota mengenai penetapan dana desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan Perbut dalam hal ada perubahan rincian," katanya.
Tidak hanya dana desa yang ditunda, Menkeu juga dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, jika Bupati/Walikotatidak segera menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah."Menkeu juga bisa, bukan hanya dana desa yang ditunda, tetapi DAU-nya bisa ditunda. DBH bisa ditunda. Kalau Bupati atau Walikota tidak menyalurkan dana desa tepat waktu. Tujuh hari kerja dan tepat jumlah. Kalau itu terjadi, bisa dilakukan pemotongan untuk DAU," tambah Budiarso.
Sumber :Antara

Minggu, 04 Januari 2015

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa. 

Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.