Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Selasa, 27 Januari 2015

Penyusunan Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba Mencapai Tahap Akhir

Nick Doren_RPJM Desa Lewoloba

Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bahwa setiap Desa wajib memiliki tiga dokumen vital yaitu RPJM Desa, RPK Desa, dan APB Desa, maka Tim Penyusun Desa Lewoloba telah menempuh sejumlah langkah penyusunan dan kini telah memasuki tahap final. Sebelum dibawa ke forum sosialisasi masyarakat, Pemerintah Desa Lewoloba dan Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba melakukan telaah bersama untuk melihat tata urutan dan isi dari dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang telah disusun.

RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Program Prioritas Kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa lebih lanjut dijabarkan dalam dokumen RKP Desa yang adalah rencana kerja Pemerintah Desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana penganggarannya lebih lanjut dimuat di dalam APB Desa.

Untuk mengunduh Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba, berikut kami sertakan linknya:

Minggu, 04 Januari 2015

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa. 

Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.

Kamis, 06 November 2014

ISLAH KETUA BPD LEWOLOBA DAN KADES LEWOLOBA MEMBERI HARAPAN BARU BAGI KEMITRAAN KEDUA LEMBAGA



Nick Doren - Lewoloba
BPD Lewoloba dalam Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa


Pada forum Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba, Ketua BPD dan Kepala Desa Lewoloba yang sempat tegang karena pernyataan Kepala Desa pada Mudes Pembahasan ADD 2014 bahwa Ketua BPD melaporkan dirinya ke Dinas Sosial terkait pengerjaan lorong / gang di RT 01, Dusun I, Desa Lewoloba, akhirnya melakukan islah / perdamaian. Islah ini diwarnai sikap membuka diri antara kedua pimpinan lembaga.
Nick Doren - Lewoloba
Pemerintah Desa Lewoloba dalam Rapat Kerja BPD dan Pemerintah Desa
Kemitraan BPD dan Pemerintah Desa adalah hal strategis yang harus dipertahankan untuk pembangunan Lewotanah ke depan. Seperti diketahui, masa jabatan Kepala Desa Lewoloba masih akan berlanjut hingga lima tahun lagi. Dikhawatirkan, jika kedua lembaga dalam keadaan tidak harmonis, maka besar kemungkinan keputusan-keputusan strategis yang mewajibkan adanya kesepakatan kedua lembaga tidak akan bisa dicapai.
Rapat Kerja BPD Lewoloba kali ini, secara khusus membahas hasil TURBA / kunjungan BPD Lewoloba ke setiap Dusun yang dilaksanakan pada 13 Oktober dan 17 Oktober lalu. Forum Rapat Pleno BPD pada tanggal 23 Oktober bersepakat untuk memasukan satu agenda tambahan untuk dibahas pada Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa pada 6 November, yaitu meminta klarifikasi / penjelasan Kepala Desa Lewoloba terkait ucapan yang disampaikannya pada Musyawarah Desa Pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) 2014, bahwa Ketua BPD Lewoloba telah melaporkan dirinya pada Dinas Sosial terkait pengerjaan lorong / gang di RT 01, Dusun 01. Ketua BPD Lewoloba, Mateus Belang, menjelaskan bahwa yang dilakukan dirinya ketika ke Dinas Sosial adalah melakukan konsultasi dengan Dinas Sosial, dan hal itu tertulis jelas di dalam Buku Tamu Dinas.
Peserta forum Rapat Kerja yang lain, antara lain Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Ketua RT, memberikan masukan agar kedua pimpinan lembaga tetap menjaga komunikasi yang baik, sehingga perkembangan Lewotanah Loba Lama Dike, Tanah Weki Lama Doro ke depan semakin mengalami kemajuan.

Kamis, 23 Oktober 2014

BPD Lewoloba Adakan Rapat Paripurna Bahas Hasil Turba BPD ke Setiap Dusun

Nick Doren - Lewoloba
Turba BPD Lewoloba di Dusun II (Dua)

Menindaklanjuti Turba BPD ke setiap Dusun yang diadakan pada 13 Oktober dan 17 Oktober lalu, BPD Lewoloba telah mengadakan Rapat Paripurna (23 Oktober 2014) dengan agenda tunggal, membahas aspirasi yang dihimpun dari masyarakat setiap Dusun. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Bapak Mateus Belang, dan dihadiri oleh 8 anggota BPD.

Menurut catatan Sekretaris BPD Lewoloba, Nick Doren, terdapat 30 usulan masyarakat yang masuk ke BPD. Usulan tersebut mencakup 4 bidang pelayanan publik, yaitu bidang pemerintahan, bidang kemasyarakatan, bidang pembangunan, dan bidang keuangan. Setelah membahas setiap usulan yang masuk, BPD Lewoloba menetapkan skala prioritas usulan yang harus mendapatkan perhatian khusus. 

Sebagai langkah lanjutan, BPD Lewoloba telah mengagendakan Rapat Kerja BPD dengan Pemerintah Desa yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 30 Oktober 2014, Pkl. 16.00 WITA. Inventaris masalah dan usul saran masyarakat akan dimuat melalui media ini.

Risalah Rapat BPD Lewoloba (22 Juli 2014)

Risalah Rapat BPD Lewoloba
Selasa, 22 Juli 2014
Peserta : 7 (Tujuh) Orang
Pemimpin Rapat : Ketua BPD
Agenda :
Pembagian Komisi-komisi BPD Lewoloba
Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014

Berdasarkan kesepakatan BPD, 9 (Sembilan) anggota BPD Lewoloba dibagi ke  dalam 2 (dua) Komisi, yaitu Komisi I (satu) dan Komisi II (dua). Adapun Komisi I membidangi Pembangunan dan Keuangan, dan Komisi II membidangi Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Mengingat terbatasnya jumlah personil BPD Lewoloba, maka pimpinan BPD Lewoloba pun dilibatkan masuk dalam Komisi-komisi BPD Lewoloba. Untuk meningkatkan partisipasi dan peran seluruh anggota BPD maka pimpinan BPD yang masuk dalam Komisi-komisi tidak menjadi pimpinan di tingkat komisi.
Berikut ini hasil pembagian personil BPD Lewoloba dalam Komisi I dan Komisi II BPD Lewoloba.
Komisi I :
Ketua: Bpk. Agustinus Nara Koten
Sek.  : Ibu Yosefina Buku Kelen
Anggota 1 : Bpk. Mateus Belang
Anggota 2 : Bpk. Paulus Gatu Koten
Anggota 3 : Bpk. Lodofikus S. Uhe Koten
Komisi II :
Ketua : Bpk. Laurensius Kia Kelen
Sek.   : Bpk. Dominikus Ibi Doren
Anggota 1 : Bpk. Hendrikus Laba Kelen
Anggota 2 : Bpk. Nikolaus Deka Doren
Pembagian Komisi tersebut di atas diselaraskan dengan jumlah Kepala Urusan yang ada di dalam Struktur Pemerintah Desa Lewoloba. Pembagian Komisi dimaksudkan untuk mempertajam fungsi pengawasan BPD Lewoloba terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Pemerintah Desa Lewoloba.
Setelah proses pembagian Komisi-komisi BPD, rapat dilanjutkan dengan agenda tentang sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014. Produk hukum yang mendasari ADD Tahun 2014 adalah Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 124 Tahun 2014 yang memuat besaran dana ADD, dan Peraturan Bupati Flores Timur No. 10 Tahun 2014 yang memuat Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penggunaan dana ADD Tahun 2014.
Besaran dana ADD Tahun 2014 untuk Desa Lewoloba adalah Rp55.250.000,-. Dari keseluruhan dana tersebut, 30% dari ADD (Rp16.570.000)  akan dialokasikan untuk bidang operasional, dan 70% dari ADD (Rp38.680.000) akan dialokasikan untuk bidang pemberdayaan. Alokasi dana ADD untuk bidang operasional antara lain untuk membiayai insentif BPD, Perjalanan Dinas Perangkat Desa, Operasional Kepala Desa, Operasional BPD, dan Administrasi BPD. Sedangkan alokasi dana ADD untuk bidang pemberdayaan antara lain untuk membiayai lembaga kemasyarakatan, insentif pengelola anggaran di desa, dan operasional TPK. Untuk lebih jelas mengenai pemanfaatan dana ADD dapat dilihat dalam produk hukum yang mendasarinya.
Selain membahas dua agenda utama rapat, BPD Lewoloba pun membahas persoalan-persoalan lain, di antaranya mengenai kinerja Pemerintah Desa Lewoloba setelah sekitar dua bulan Perangkat Desa dilantik. BPD menyoroti kewajiban masuk kantor desa dan volume kerja perangkat desa. Terksesan perangkat desa kurang bekerja maksimal karena ketiadaan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Lewoloba.
BPD sepakat untuk mengagendakan sebuah Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa untuk membahas persiapan Ranperdes Pemekaran Dusun IV (empat) dan persiapan pencairan dan pemanfaatan ADD Tahun 2014.


Posted via Blogaway

Minggu, 03 Agustus 2014

Persiapan Peringatan HUT RI ke-69 Desa Lewoloba

Nick Doren

Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI ke-69 tingkat Desa Lewoloba, Pemerintah Desa Lewoloba dan BPD Lewoloba telah membentuk Panitia Peringatan HUT RI ke-69. Panitia ini telah dibentuk pada tanggal 31 Juli lalu dalam sebuah Musyawarah Desa terbatas yang diselenggarakan di Balai Desa Lewoloba. Panitia ini beranggotakan Perangkat Desa Lewoloba, Anggota BPD Lewoloba, dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus lalu, Panitia telah menyelenggarakan sebuah Rapat Panitia dengan agenda Pembenahan Susunan Kepengurusan Panitia dan Penyusunan Rencana Kegiatan. Susunan kepanitiaan mengalami perubahan dari susunan hasil rapat tanggal 31 Juli 2014 yang mencakup penambahan seksi-seksi baru dan personil baru. Berikut ini adalah susunan Panitia Peringatan HUT RI ke-69 Desa Lewoloba. 

1.    Penasehat / Penanggungjawab:
a.    Kepala Desa Lewoloba                : Bpk. Fransiskus Roy Hurint
b.    Ketua BPD Lewoloba                   : Bpk. Mateus Belang
2.    Ketua                                        : Bpk. Dominikus N. Geken
3.    Sekretaris                                 : Sdr. Nikolaus Deka Doren
4.    Bendahara                               :
a.    Ibu Rosalina Sabu Kelen
b.    Ibu Yosefina Buku Kelen
5.    Seksi Acara dan Upacara     :
a.    Bpk. Laurensius Kia Kelen
b.    Bpk. Lodovikus S. Uhe Koten
c.    Bpk. Hendrikus Baha Doren
6.    Seksi Perlombaan dan Pertandingan           :
a.    Ibu Yuliana Pelilin Doren
b.    Bpk. Dominikus Ibi Doren
c.    Bpk. Vinsensius Pinselinus
d.    Sdr. Tonce Hurint
e.    Ibu Yosefina Boleng Hurint
f.     Sdr. Ety Hayon
7.    Seksi Konsumsi                      :
a.    Bpk. Paulus Gatu Koten
b.    Ibu Neliwati
c.    Bpk. Ferdinandus Beki Doren
d.    Ibu Emilia Boleng Doren
e.    Sdr. Gres Koten
f.     Sdr. Yovita Nini Doren
8.    Seksi Usaha Dana                 :
a.    Bpk. Hendrikus Laba Kelen
b.    Bpk. Agustinus Nara Koten
c.    Bpk. Yeremias Sina Maran
d.    Bpk. Budiardjo Boleng
e.    Ibu Theresia Buku Doren
f.     Bpk. Dominikus Pehan Doren
g.    Bpk. Yesep Ehe Doren
h.    Bpk. Epensius Jaama Daton
i.      Bpk. Frans Roy Hurint
j.      Bpk. Hilarius Saka Doren
k.    Bpk. Hendrikus Hean Tukan
l.      Bpk. Siprianus Koda Doren
m.   Bpk. Benyamin Suban Pulo
n.    Bpk. Hendrikus Awen Hurint
9.    Seksi Perlengkapan dan Pembangunan
a.    Sdr. Yosep Beda Kelen
b.    Sdr. Eduardus Beki Tukan
c.    Bpk. Tarsisius Gregorius Eramolik
d.    Bpk. Petrus Jana Koten
e.    Bpk. Lodovikus Lewar
10. Seksi P3K
a.    Sdr. Friska Elka
b.    Sdr. Fransiska Koten
c.    Ibu Yovin Hurint
d.    Ibu Dina Koten
e.    Sdr. Karlin Doren
f.     Sdr. Citra Doren
11. Seksi Keamanan                    :
a.    Hansip Desa
b.    Karang Taruna
c.    OMK
Catatan: Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama.


Menurut rencana, kegiatan pembukaan Peringatan HUT RI ke-69 akan diadakan pada Selasa, 05 Agustus 2014, pkl 15.00 WITA di Lapangan Bola Kaki Desa Lewoloba. Partisipasi seluruh masyarakat sangat diharapkan.