Bupati Flores Timur, Bpk. Yosni Herin |
Pemerintah Desa Lewoloba bersama BPD Lewoloba dan Tokoh Masyarakat pada Senin, 1 Juni 2015 mendatangi Kantor Bupati Flores Timur untuk mengkonsultasikan Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba. Secara defacto Dusun
IV yg mencakup RT 7 dan RT 8 telah ada sejak 7 tahun lalu, tetapi secara
de jure produk hukum yg mendasarinya baru dirampungkan. Menurut
disposisinya, Bupati Flores Timur menyetujui pembentukan Dusun IV Desa
Lewoloba dan memerintahkan kepada BPMPD Flotim utk melakukan asistensi
thd Ranperdes yang ada. Berdasarkan disposisi Bupati dimaksud maka Dusun
IV dapat dibentuk dan segala akibat keuangan yang timbul dibebankan kepada kas daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar