Pada hari ini, Selasa 21 April 2015, Camat Ile Mandiri atas nama Petrus Payong Sabon, didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Ile Mandiri atas nama Petrus Toka Tobin melakukan Rapat Fasilitasi Pelantikan Perangkat Desa Lewoloba. Pihak yang hadir dalam Rapat ini antara lain Ketua BPD bersama anggota, Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Perangkat Desa Lewoloba.
Sebagaimana diketahui, Pelantikan Kepala Desa yang semula direncanakan berlangsung pada tgl 9 April 2015 ditunda karena alasan kesehatan Kepala Desa. Dengan demikian, sangat dirasa penting oleh Forum Rapat ini untuk menjadwalkan kembali Pelantikan Perangkat Desa. Pelantikan dimaksud dilaksanakan untuk semua jabatan Perangkat Desa, kecuali untuk jabatan Sekretaris Desa yang belum terisi. Untuk jabatan Sekretaris Desa, Forum Rapat sepakat bahwa pengangkatannya dilaksanakan setelah Sekretaris Desa PNS yang saat ini sedang mengajukan permohonan menjadi Sekretaris Desa kepada Bupati telah mendapatkan jawaban dari Bupati.
Rapat ini banyak berkutat pada penafsiran terhadap Perda Kab. Flores Timur No. 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa dan Perbup No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Konsultasi Perangkat Desa. BPD Lewoloba melihat ada ketidakcermatan Pemerintah Desa dan Camat dalam menentukan Pengisian Jabatan Perangkat Desa. Berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan oleh Tim, terdapat dua orang pelamar yang mengisi jabatan SekDes. Tapi salah seorang pelamar diangkat menjadi Kepala Seksi Pembangunan, sedangkan pelamar yang lain tidak diangkat menjadi SekDes. Pada Jabatan Urusan Kesejahteraan Masyarakat, pengangkatan dilakukan, tetapi proses penjaringan dan penyaringan tidak dilaksanakan.
Mengenai Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lewoloba perlu dilakukan sejumlah revisi. Pada point menimbang huruf d , frasa "Periode 2015-2019" terkait lamanya masa kerja Perangkat Desa tidak boleh dicantumkan karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Sedang perubahan Nomen Clatuur Perangkat Desa harus disesuaikan dengan Perda Perangkat Desa. Terkait pencantuman Kepala Dusun IV sebagai Perangkat Desa, sebaiknya dihilangkan dalam Keputusan Kepala Desa mengingat Dasar Hukum Pembentukan Dusun IV masih dalam proses penggodokan. Sebab jika dicantumkan, maka akan berkonsekuensi pada pengeluaran dari pos APB Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar