Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Selasa, 02 Juni 2015

Disposisi Bupati Flores Timur Restui Perdes Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba

BPD Lewoloba
Bupati Flores Timur, Bpk. Yosni Herin
Pemerintah Desa Lewoloba bersama BPD Lewoloba dan Tokoh Masyarakat pada Senin, 1 Juni 2015 mendatangi Kantor Bupati Flores Timur untuk mengkonsultasikan Pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba. Secara defacto Dusun IV yg mencakup RT 7 dan RT 8 telah ada sejak 7 tahun lalu, tetapi secara de jure produk hukum yg mendasarinya baru dirampungkan. Menurut disposisinya, Bupati Flores Timur menyetujui pembentukan Dusun IV Desa Lewoloba dan memerintahkan kepada BPMPD Flotim utk melakukan asistensi thd Ranperdes yang ada. Berdasarkan disposisi Bupati dimaksud maka Dusun IV dapat dibentuk dan segala akibat keuangan yang timbul dibebankan kepada kas daerah.

Senin, 25 Mei 2015

Menteri Keuangan Siapkan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Desa

BPD Lewoloba
Ilustrasi Uang
Menteri Keuangan telah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun desa yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran dana desa yang dilakukan secara berjenjang antar tingkatan pemerintahan sesuai kewenangannya. "Apakah ada sanksi kalau desa atau kabupaten kota tidak menyampaikan laporan atau terlambat menyampaikan laporan. Atau ada penyimpangan. Sanksinya penundaan atau penangguhan dan kedua pemotongan kalau perlu," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiardo Teguh Widodo seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (26/5/2015).
Penundaan penyaluran dana desa akan dilakukan Menkeu dalam dua hal, pertama jika Bupati/Walikota tidak menyampiakan Perbup/Perwali mengenai tata cara penghitungan dan penetapan dana desa untuk setiap desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/Walikota apablia terdapat perhitungan rincian dana desa setiap desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan."Penundaan penyaluran dilakukan oleh Menkeu. Dalam hal, satu bupati tidak menyampaikan Perbut atau Walikota mengenai penetapan dana desa. Kedua, Bupati/Walikota tidak melakukan perubahan Perbut dalam hal ada perubahan rincian," katanya.
Tidak hanya dana desa yang ditunda, Menkeu juga dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, jika Bupati/Walikotatidak segera menyalurkan dana desa tepat waktu dan tepat jumlah."Menkeu juga bisa, bukan hanya dana desa yang ditunda, tetapi DAU-nya bisa ditunda. DBH bisa ditunda. Kalau Bupati atau Walikota tidak menyalurkan dana desa tepat waktu. Tujuh hari kerja dan tepat jumlah. Kalau itu terjadi, bisa dilakukan pemotongan untuk DAU," tambah Budiarso.
Sumber :Antara

Pencanangan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri Berjalan Lancar

Nick Doren - Lewoloba
Suasana Pencanangan Pekan Keselamatan Ibu dan Anak se-Kec. Ile Mandiri
Riangkemie, ND
Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur mencanangkan Pekan Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA). Tahun ini PKIA dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 di setiap kecamatan secara serempak.
Pelaksanaan PKIA Kec. Ile Mandiri berpusat di Desa Riangkemie. Acara dimulai dengan pelepasan rombongan pawai PKIA oleh Pak Camat Ile Mandiri yang bergerak dari Desa Watotutu dan berakhir di Desa Riangkemie. Acara pencanangan PKIA dihadiri Camat, Kapospol, Babinsa, Pastor Paroki Riangkemie, Imam Masjid Delang, Pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Waimana, Para Kader Posyandu dan Ibu-ibu hamil.
Dalam pesannya kepada para ibu hamil, Kepala Puskesmas Waimana menegaskan pentingnya 2H2 Center yang berarti bahwa setiap kelahiran baru harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang ada. Bukan zamannya lagi melahirkan di rumah. Kepala Puskesmas mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk mengidentifikasi ibu-ibu hamil dengan usia kandungan di bawah tiga bulan. Masyarakat terkesan menyembunyikan kehamilannya mungkin karena kepercayaan adat atau karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut juga, Pastor Paroki Riangkemie, Rm. John Lein, Pr, mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara Gereja dan Pemerintah dalam upaya mensosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak. Gereja perlu mengenal umatnya yang sedang hamil untuk diberikan perhatian secara khusus.

Minggu, 26 April 2015

The Village of Lewoloba

Lewolobanese Dancers

Lewoloba is a small village that is located near Larantuka City. According to the census (2014), there are 1430 people live in Lewoloba. Lewolobas administration is under the Subdistric of Ile Mandiri, The Regency of East Flores, and The Province of East Nusa Tenggara. It is the eastern portal to Baipito, other name for the people of Ile Mandiri that dwell in eight villages around the Mountain of Ile Mandiri.

The History of Lewoloba

The history of Lewoloba can be traced back to its ancestors, Lia Nurat and Hadung Boleng. They are an ancient spouse whose generations inhabit the area of Baipito. The have 7 children: 5 sons and 2 daughters. They are:
1. Belawa Burak: Inhabits the village of Lewoloba.
2. Kweluk: Inhabits the village of Wailolong.
3. Kwaka: Inhabits the village of Lewohala.
4. Bang Powa: Inhabits the village of Mudakaputu.
5. Mado Liko Wutun: Inhabits the village of Watowiti.
6. Bliti Hingi: Inhabits the village of Bui Baja Wua.
7. Ehen Peni: Inhabits the village of Ebak.


Belawa Burak is the forefather of Lewoloba. He married Nini Daja. Their 7th generation is Kebu Doa who later married to Buku Niron and gave birth to 3 sons, i.e.: 
1. Toka Nara: Melahurint.
2. Wolo Sina: Amakelen.
3. Sina Purin: Amakoten.


From the three forefathers, three families are born and inhabit the village of Lemuda. The descents of the three forefathers are headed by Suban Regi Ama. He was assisted by Ua Bala Ama and Biti Boso Ama to build and establish the Lewo (=village) of Suban Tupi Wato Dowo Deka Homo. Then, they became the head of the Lewo, the head of the Adat (traditional role), and the Tuan Tanah (the owner of the land).

In Suban Tupi Wato Dowo Deka Homo, two families were come and united to the new Lewo. They are Lewo Doren and Lewo Nuhan. Some years later, the leaders of the Lewo considered that it was better for them to migrate to a new area. They chose Wulu Heri Tanah Bala Gopak as their new area to build a new Lewo. It was also called Lewoloba.

The name of Lewoloba began when the leaders of the Lewo and its people held a traditional ceremony to determine a new name for Wulu Heri Tanah Bala Gopak. As usual, serving the Sirih (betel vine) and the Pinang (areca nut) was an integrated part of the ceremony that must be held. After having some Sirih and Pinang, leaders of the Lewo got a limp at the hinge of their hands and feet. At the moment, the leaders chose Loba (=limp) as the name for the new Lewo. So, the complete name of the new Lewo is Lewoloba.

After the name of Lewoloba was established, Adats leaders submitted the name to the Dutch Government as the legal government that control over the area. The Dutch Government agreed and legalized the name, and since that moment Lewoloba was used as the official name until now.
The following names are the leaders of Lewoloba:
1. Bala Suban Koten (1915-1929).
2. Lukas Laba Kelen (1929-1934).
3. Ferdinandus Beki Hurint (1934-1966).
4. W. Dominikus Hurint (1966 - 5 months)
5. Theodorus Toka Hurint (1966-1972). 
6. Paulus Belawa Koten (1972-1975).
(Karetaker) Paulus Pati Koten (1975 - 5 months)
7. Paulus Uja Hurint (1975-1978).
8. Yohanes Helun Hurint (1978-1993): During his leadership, a huge flood hit Larantuka and its surrounding areas, including Lewoloba. It resulted to the migration of Lewolobas people to a new area. The name of Lewoloba was still used. Sir Yohanes Helun Hurint leaded the village until 1993.
9. Stefanus Raja Koten (1993-2002).
10. Raymundus Doke Doren (2002-2007).
11. Yohanes Lewa Doren (2007-2013).
12. Fransiskus Roy Hurint (2013- until now).

Selasa, 21 April 2015

Camat Ile Mandiri Fasilitasi Pelantikan Perangkat Desa Lewoloba

Pada hari ini, Selasa 21 April 2015, Camat Ile Mandiri atas nama Petrus Payong Sabon, didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Ile Mandiri atas nama Petrus Toka Tobin melakukan Rapat Fasilitasi Pelantikan Perangkat Desa Lewoloba. Pihak yang hadir dalam Rapat ini antara lain Ketua BPD bersama anggota, Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Perangkat Desa Lewoloba.

Sebagaimana diketahui, Pelantikan Kepala Desa yang semula direncanakan berlangsung pada tgl 9 April 2015 ditunda karena alasan kesehatan Kepala Desa. Dengan demikian, sangat dirasa penting oleh Forum Rapat ini untuk menjadwalkan kembali Pelantikan Perangkat Desa. Pelantikan dimaksud dilaksanakan untuk semua jabatan Perangkat Desa, kecuali untuk jabatan Sekretaris Desa yang belum terisi. Untuk jabatan Sekretaris Desa, Forum Rapat sepakat bahwa pengangkatannya dilaksanakan setelah Sekretaris Desa PNS yang saat ini sedang mengajukan permohonan menjadi Sekretaris Desa kepada Bupati telah mendapatkan jawaban dari Bupati.

Rapat ini banyak berkutat pada penafsiran terhadap Perda Kab. Flores Timur No. 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa dan Perbup No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Konsultasi Perangkat Desa. BPD Lewoloba melihat ada ketidakcermatan Pemerintah Desa dan Camat dalam menentukan Pengisian Jabatan Perangkat Desa. Berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan oleh Tim, terdapat dua orang pelamar yang mengisi jabatan SekDes. Tapi salah seorang pelamar diangkat menjadi Kepala Seksi Pembangunan, sedangkan pelamar yang lain tidak diangkat menjadi SekDes. Pada Jabatan Urusan Kesejahteraan Masyarakat, pengangkatan dilakukan, tetapi proses penjaringan dan penyaringan tidak dilaksanakan.

Mengenai Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lewoloba perlu dilakukan sejumlah revisi. Pada point menimbang huruf d , frasa "Periode 2015-2019" terkait lamanya masa kerja Perangkat Desa tidak boleh dicantumkan karena bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Sedang perubahan Nomen Clatuur Perangkat Desa harus disesuaikan dengan Perda Perangkat Desa. Terkait pencantuman Kepala Dusun IV sebagai Perangkat Desa, sebaiknya dihilangkan dalam Keputusan Kepala Desa mengingat Dasar Hukum Pembentukan Dusun IV masih dalam proses penggodokan. Sebab jika dicantumkan, maka akan berkonsekuensi pada pengeluaran dari pos APB Desa.

Kamis, 16 April 2015

Rapat Konsolidasi BPD Lewoloba

Lewoloba-ND
Pada Rabu 15 April 2015, BPD Lewoloba mengadakan Rapat Bersama bertempat di Kantor Desa Lewoloba. Rapat ini dihadiri 6 (enam) anggota BPD dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Lewoloba, Matheus Belang. Adapun agenda yang dibahas dalam Rapat kali ini adalah konsolidasi internal BPD, pembahasan rencana kegiatan BPD, dan soal seputar pembatalan Perangkat Desa pada 9 April yang lalu.


BPD Lewoloba berpandangan dan berpendirian bahwa segala proses terkait dengan perekrutan Perangkat Desa baru dan pelantikan mereka harus berdasarkan aspirasi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa juga diharapkan untuk mempersiapkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan segera menyampaikannya kepada Bupati, BPD, dan masyarakat. Laporan ini juga menjadi tolok ukur bagi BPD dan pihak lain untuk menilai kinerja Kepala Desa dan Jajarannya..

Sabtu, 21 Maret 2015

KSU Belawa Burak Bangkit Lagi

Suasana RAT Pertama KSU Belawa Burak
Sebuah langkah besar akhirnya ditempuh oleh Pengurus dan segenap anggota KSU Belawa Burak Lewoloba, yaitu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama untuk tahun buku 2014 pada hari ini, Sabtu, 21 Maret 2015. Langkah ini patut mendapatkan apresiasi yang besar mengingat KSU Belawa Burak telah mengalami masa-masa sulit yaitu "mati suri" selama dua belas tahun, sejak tahun 2003.

Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua KSU Belawa Burak, Raimundus Doke Doren dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus bahwa KSU Belawa Burak mandeg manakala sedang mempersiapkan laporan untuk dibawakan pada forum RAT pertama di tahun 2003. Perbedaan pembukuan keuangan dan dana riil koperasi ketika itu menjadi penyebab utama kegagalan RAT dan kevakuman Koperasi selama belasan tahun.

Prakarsa untuk merevitalisasi KSU Belawa Burak diadakan pada pertengahan tahun 2014 ketika sejumlah pengurus dan anggota Koperasi yang berpikiran maju mengambil langkah-langkah konkrit antara lain dengan mencari akar masalah kegagalan Koperasi, menelusuri keuangan Koperasi yang tersimpan dalam file Koperasi, dan melakukan pendataan kembali anggota Koperasi. Langkah-langkah ini dapat dikatakan berhasil yang dibuktikan dengan kesepakatan segenap anggota untuk merevitalisasi Koperasi dan berhasilnya kegiatan RAT KSU Belawa Burak Tahun Buku 2014.

RAT KSU Belawa Burak dihadiri dua petugas dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur, seorang pendamping Koperasi, Sekretaris Desa sebagai pejabat yang mewakili Kepala Desa, Ketua BPD Lewoloba, dan 40 anggota Koperasi. Agenda utama RAT kali ini adalah mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSU Belawa Burak masa bakti 1999-2014, membahas perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan memilih Badan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi masa bakti 2015-2017.
Berdasarkan hasil pemilihan, berikut ini adalah susunan Badan Pengurus dan Badan Pengawas KSU Belawa Burak:

1. Badan Pengurus:
Ketua: Raimundus Doke Doren
Sek.: Nikolaus Deka Doren
Bend.: Yosefina Boleng Hurint.

2. Badan Pengawas:
Ketua: Dominikus Ibi Doren
Sek.: Edeltrudis Boleng Koten
Angg.: Gregorius Suban Koten.

Dengan ini keluarga besar BPD Lewoloba mengucapkan selamat atas terpilih dan terbentuknya badan pengurus dan badan pengawas KSU Belawa Burak. Selamat bertugas, Tuhan dan leluhur Lewotanah menyertai..


Selasa, 27 Januari 2015

Penyusunan Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba Mencapai Tahap Akhir

Nick Doren_RPJM Desa Lewoloba

Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bahwa setiap Desa wajib memiliki tiga dokumen vital yaitu RPJM Desa, RPK Desa, dan APB Desa, maka Tim Penyusun Desa Lewoloba telah menempuh sejumlah langkah penyusunan dan kini telah memasuki tahap final. Sebelum dibawa ke forum sosialisasi masyarakat, Pemerintah Desa Lewoloba dan Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba melakukan telaah bersama untuk melihat tata urutan dan isi dari dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang telah disusun.

RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Program Prioritas Kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa lebih lanjut dijabarkan dalam dokumen RKP Desa yang adalah rencana kerja Pemerintah Desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana penganggarannya lebih lanjut dimuat di dalam APB Desa.

Untuk mengunduh Ranperdes RPJM Desa dan RKP Desa Lewoloba, berikut kami sertakan linknya:

Minggu, 04 Januari 2015

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa. 

Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.