Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Rabu, 18 Desember 2013

Desa Lewoloba Selenggarakan Musyawarah RKPDes dan Pra-Musrembangdes

BPD Desa Lewoloba   
Suasana musyawarah pembahasan RKPDes dan Pra-Musrembang di Balai Desa Lewoloba



Dalam rangka perencanaan pembangunan desa di tahun 2015 mendatang, Pemerintah Desa Lewoloba menyelenggarakan musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Lewoloba pada hari senin (16/12/2013) lalu. Pembahasan RKPDes ini didampingi langsung oleh Bapak Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Ile Mandiri. RKPDes ini merupakan rencana kegiatan pemerintah selama satu periode jabatan (6 tahun). RKPDes ini juga dimaksudkan sebagai persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang akan dilaksanakan pada Bulan Januari mendatang. Musrembangdes akan didahului dengan Musrembang Dusun untuk menyerap aspirasi masyarakat dusun yang akan dilanjutkan ke tingkat desa dan tingkat kecamatan. Kegiatan Pra-Musrembangdes kali ini dilaksanakan untuk mengerucutkan perhatian masyarakat untuk melihat kebutuhan-kebutuhan urgentnya yang akan dibahas pada Musrembangdes mendatang. 

Musyawarah Pra-Musrembang kali ini sempat berjalan alot karena peserta musyawarah menganggap forum tersebut tidak berbeda dengan Musrembangdes. Di sisi lain, kehadiran peserta tidak mewakili dusun-dusun yang ada di Desa Lewoloba sehingga usulan yang masuk tidak mewakili kebutuhan-kebutuhan dusun. Suasana mereda ketika dijelaskan oleh Sekcam bahwa Musrembangdus tetap dilaksanakan, tetapi masyarakat dihimbau untuk memperhatikan skala prioritas kebutuhan di dusunnya yang sudah mulai muncul dalam kegiatan Pra-Musrembang. 

Usulan yang masuk harus mempertimbangkan juga Visi dan Misi Desa, Visi dan Misi Kepala Desa, dan Memeri Serah Terima Jabatan dari Kades lama kepada Kades Baru. Usulan-usulan itu pun dibagi ke dalam empat kelompok pembangunan yaitu Bidang Ekonomi, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Pengembangan Sosial Budaya, dan Bidang Pelayanan Pemerintahan. 

Usulan-usulan masuk dapat dikategorikan sebagai berikut:
Bidang Ekonomi:
1.       Pengadaan benih padi (40 hektar)
2.       Pengembangan sayur-sayuran (5 hektar)
3.       Support dana untuk kegiatan penanggulangan rawan pangan melalui gemohing
4.       Pegadaan sapi (30 ekor)
5.       Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT)
6.       Reboisasi (100 hektar)
7.       Pengadaan anakan bakau (2 kilometer)
Bidang Fisik dan Prasarana:
1.       Perbaikan Jalan Oka – Watowiti (9,5 kilometer)
2.       Pembangunan talut penahan banjir (500 meter)
3.       Pengadaan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDK Lewoloba (2 lokal)
4.       Pembagunan halte di pertigaan Puskesmas Oka.

Bidang Pengembangan Sosial Budaya:
1.       Pemberian makanan tambahan dan vaksin untuk ibu hamil (4 dusun)
2.       Pembinaan kelompok pemuda Karang Taruna (1 kelompok)
3.       Perbaikan korke / rumah adat (1 unit)
Bidang Pelayanan Pemerintahan:
1.       Pelayanan perizinan terpadu.
2.       Pembinaan lembaga-lembaga desa non-pemerintah (cth. Keba Baipito)
3.       Penyusunan Profil Desa
4.       Pengelolaan keuangan desa
5.       Bimtek BPD dan Pemerintah Desa (12 orang)

Terdapat satu usul lain dari  peserta yaitu renovasi/rehab gedung Balai Desa Lewoloba, tetapi usulan ini tidak diikutkan sebagai usulan Musrembangdes karena akan di-cover oleh Dana ADD. Musyawarah pembahasan RKPDes dan Pra-Musrembang ini pun ditutup pada puku 15.00 WITA.

Minggu, 15 Desember 2013

Desa Lewoloba Siap Terima Program Rabat Jalan PNPM-MP 2014

BPD Desa Lewoloba
Pengerjaan Rabat Jalan di sebuah desa di Kab. Malang

Pada hari Jumat, 13 Desember 2013, bertempat di Gedung Balai Desa Lewoloba, diadakan Rapat Sosialisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Pertemuan ini merupakan keberlanjutan dari Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diselenggarakan di Lewohala pada tanggal 6 Desember 2013 lalu. Rapat sosialisasi ini dihadiri oleh Pengurus PNPM-MP Kecamatan Ile Mandiri, Pengurus PNPM-MP Desa Lewoloba, Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan sekitar lima puluhan warga masyarakat Desa Lewoloba.

Fasilitator Teknik (FT) PNPM, Ismail, menjelaskan bahwa saat ini dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kecamatan Ile Mandiri sebesar Rp950 juta. Dana sebesar ini hanya berasal dari APBN, sedangkan dana PNPM dari sumber dana APBD masih belum diterima. Sebagai perbandingan, dana PNPM pada tahun lalu untuk Kecamatan Ile Mandiri, sebesar Rp 1.11.840.000. Ismail menambahkan bahwa program PNPM kali ini bukan optimalisasi sebagaimana diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana PNPM mendanai sendiri pengerjaan proyek PNPM. Program PNPM kali ini adalah program integrasi, yaitu bahwa pemerintah daerah, melalui SKPD terkait, ikut mendanai program PNPM.

Pada tahun 2014 mendatang, Desa Lewoloba mendapatkan proyek rabat jalan (=semenisasi) sepanjang 2000 meter atau 2 kilometer. Lewoloba mendapatkan perankingan nomor urut pertama untuk realisasi proyek PNPM-MP tahun 2014.. Ranking urutan kedua dan ketiga masing-masing ditempati oleh Desa Tiwatobi dan Desa Mudakeputu. Sesuai kesepakatan bersama, untuk menyukseskan program PNPM di Desa Lewoloba, masyarakat akan menyiapkan swadaya berbentuk natura (batu, kerikil) dan tenaga.

Dalam rapat ini juga diadakan evaluasi pelaku PNPM tingkat desa. Setelah melalui perdebatan yang alot, peserta rapat menyepakati untuk mengangkat Bpk. Yosep Ratu Doren untuk menduduki jabatan Bendahara, menggantikan Ibu Oni Kelen. Forum rapat juga mengusulkan dua nama untuk menggantikan pelaku PNPM-MP Kecamatan Ile Mandiri yang akan segera diganti karena terlibat dalam bursa Calon Legislatif 2014 mendatang, yaitu Asni Hurint AW, dan Nikolaus D. Doren.

Ketua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Lodovikus L. Kelen, menjelaskan bahwa setelah tahapan sosialisasi, akan diadakan tahapan pelelangan, pengerjaan fisik, penyaluran dana, LPJ Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Selanjutnya akan diadakan lagi dua musyawarah desa, yaitu musyawarah desa pertanggungjawaban pelaksanaan PNPM dan musyawarah desa serah terima. Diharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan terlibat langsung dalam setiap tahapan pelaksanaan Program PNPM-MP di Desa Lewoloba.

Rabu, 11 Desember 2013

Kepala Desa Lewoloba dan Ketua BPD Lewoloba Hadiri Rapat Asistensi Perdes Gerbang Emas



 
Kesibukan Saat Rapat Asistensi Perdes Gerbang Emas
           
Pada hari Selasa, 10 Desember 2013, setelah mendapatkan pemberitahuan via telepon dari BPMPD, Kepala Desa Lewoloba Fransiskus Roy Hurint, Ketua BPD Desa Lewoloba Matheus Belang, dan Sekretaris BPD Desa Lewoloba Nikolaus Deka Doren menghadiri Rapat Asistensi Perdes Tentang Perguliran  Dana Program Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Flores Timur, Prop. Nusa Tenggara Timur.
            Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD desa-desa penerima dana guliran Gerbang Emas. Rapat asistensi itu juga dihadiri oleh perwakilan dari BPMPD Kab. Flores Timur dan Bagian Hukum Kab. Flores Timur. Bapak Yordan Daton, mewakili Bagian Hukum memberikan pengarahan soal teknis pembahasan Perdes Gerbang Emas dan redaksi bahasa hukumnya.
            Rapat ini diselenggarakan untuk membahas Ranperdes yang telah disepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD masing-masing desa penerima sebelum dimuat di dalam Berita Daerah Kabupaten Flores Timur. Forum rapat, berdasarkan arahan dari Bupati Flores Timur Yosni Herin, menyepakati penghilangan Tugas dan Wewenang Badan Pengawas dalam Perdes Gerbang Emas. Untuk itu segala ketentuan dalam Ranperdes Gerbang Emas, sejauh menyangkut “Badan Pengawas”, dihilangkan dalam Perdes Gerbang Emas. Selanjutnya, kewenangan pengawasan dana guliran Gerbang Emas diberikan kepada BPD.
            Ranperdes Gerbang Emas Desa Lewoloba mendapat giliran kedua untuk dibahas. Di dalam pembahasannya, perubahan Ranperdes hanya terdapat pada ketentuan mengenai Badan Pengawas. Sebagai konsekuensinya, alokasi bunga pinjaman yang sedianya untuk Badan Pengawas (5 %) dibagi kepada BPD (sebagai pengawas) dan untuk penambahan modal. Selain itu, Ranperdes yang semulanya bernomor 001 Tahun 2013, diganti menjadi Perdes Nomor 2 Tahun 2013. Untuk lebih jelasnya, Perdes Final dapat dilihat di sini..

Senin, 02 Desember 2013

Rancangan Peraturan Desa Nomor 001 Tahun 2013 Tentang Perguliran Dana Program Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat (Gerbang Emas) Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat


bpdlewoloba.blogspot.com
Dalam rangka menyambut dana Program Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat (Gerbang Emas) di Desa Lewoloba, yang dasar hukumnya harus diatur dengan Peraturan Desa (Perdes), maka melalui media ini kami menginformasikan bahwa BPD Desa Lewoloba dan Pemerintah Desa Lewoloba sedang membahas Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat (Gerbang Emas) Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Berikut ini adalah Rancangan Peraturan Desa dimaksud.
FILE-NYA (.doc) BISA DIUNDUH DI SINI



Pembentukan BPD Desa Lewoloba, Kec. Ile Mandiri, Kab. NTT, Prop. NTT

bpdlewoloba.blogspot.com
Musyawarah Desa Pemilihan Anggota BPD Desa Lewoloba
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa. Sebagai pelaksanaan atas amanat Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur menetapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 12 Perda No.1 Tahun 2008, BPD mempunyai wewenang:
  1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Menyusun Tata Tertib BPD.
Mengingat pentingnya peran lembaga BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka masyarakat Desa Lewoloba sepakat untuk memilih wakil rakyatnya untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tahapan proses penjaringan, pemilihan, dan penetapan BPD Desa Lewoloba adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 27 November 2013, utusan Pemerintah Desa Lewoloba masuk ke setiap dusun yang ada di Desa Lewoloba untuk mendapatkan nama-nama yang hendak diusung oleh masing-masing dusun. Dari hasil penjaringan tersebut didapatkan 36 nama personil untuk selanjutnya dipilih dalam forum musyawarah desa.

Pada tanggal 30 November 2013, diadakan musyawarah desa untuk memilih 9 (sembilan) orang dari 36 nama hasil penjaringan untuk dalam lembaga BPD Desa Lewoloba. Ketika forum musyawarah desa menanyakan kesediaan masing-masing calon, terdapat 10 (sepuluh) nama yang menyatakan kesediaannya, yaitu: 
(1)  Matheus Belang
(2)  Nikolaus Deka Doren
(3)  Dominikus Ibi Doren
(4)  Hendrikus Laba Kelen
(5)  Yosefina Buku Kelen
(6)  Laurensius Kia Kelen
(7)  Paulus Gatu Koten
(8)  Theodorus Lawe Kelen
(9)  Silverius Uhe Koten
(10)Agus Koten
Selanjutnya, berdasarkan usulan peserta forum, mekanisme pemilihan anggota ditempuh dengan cara rembug oleh kesepuluh orang yang menyatakan kesediaannya tersebut. Di dalam proses rembug tersebut, Saudara Theodorus Lawe Kelen menyatakan pengunduran dirinya karena alasan yang bersifat pribadi. Dengan demikian, didapatkanlah 9 (sembilan) nama yang siap ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Lewoloba, yaitu:
(1) Matheus Belang          : utusan tokoh masyarakat;
(2) Nikolaus Deka Doren : utusan pemuda;
(3) Dominikus Ibi Doren   : utusan tokoh masyarakat;
(4) Hendrikus Laba Kelen: utusan tokoh adat
(5) Yosefina Buku Kelen  : utusan kaum wanita;
(6) Laurensius Kia Kelen : utusan kaum profesi;
(7) Paulus Gatu Koten     : utusan tokoh adat;
(8) Silverius Uhe Koten   : utusan tokoh agama; dan
(9) Agus Koten               : utusan golongan profesi.

Pada forum yang sama, anggota BPD terpilih menggelar rapat pertama untuk menentukan kepengurusan BPD Desa Lewoloba yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris merangkap bendahara. Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda tersebut, maka dihasilkan tiga nama yang menduduki kepengurusan BPD Desa Lewoloba, antara lain:
Ketua                         : Matheus Belang
Wakil Ketua               : Silverius Uhe Koten
Sekretaris/Bendahara : Nikolaus Deka Doren

Sampai saat ini, BPD Desa Lewoloba menunggu jadwal pelantikan dari Bupati Flores Timur atau pejabat yang mewakili. Semoga dengan dukungan Tuhan dan Leluhur Lewotanah, BPD Desa Lewoloba dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.