Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Senin, 02 Desember 2013

Pembentukan BPD Desa Lewoloba, Kec. Ile Mandiri, Kab. NTT, Prop. NTT

bpdlewoloba.blogspot.com
Musyawarah Desa Pemilihan Anggota BPD Desa Lewoloba
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa. Sebagai pelaksanaan atas amanat Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur menetapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 12 Perda No.1 Tahun 2008, BPD mempunyai wewenang:
  1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. Menyusun Tata Tertib BPD.
Mengingat pentingnya peran lembaga BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka masyarakat Desa Lewoloba sepakat untuk memilih wakil rakyatnya untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tahapan proses penjaringan, pemilihan, dan penetapan BPD Desa Lewoloba adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 27 November 2013, utusan Pemerintah Desa Lewoloba masuk ke setiap dusun yang ada di Desa Lewoloba untuk mendapatkan nama-nama yang hendak diusung oleh masing-masing dusun. Dari hasil penjaringan tersebut didapatkan 36 nama personil untuk selanjutnya dipilih dalam forum musyawarah desa.

Pada tanggal 30 November 2013, diadakan musyawarah desa untuk memilih 9 (sembilan) orang dari 36 nama hasil penjaringan untuk dalam lembaga BPD Desa Lewoloba. Ketika forum musyawarah desa menanyakan kesediaan masing-masing calon, terdapat 10 (sepuluh) nama yang menyatakan kesediaannya, yaitu: 
(1)  Matheus Belang
(2)  Nikolaus Deka Doren
(3)  Dominikus Ibi Doren
(4)  Hendrikus Laba Kelen
(5)  Yosefina Buku Kelen
(6)  Laurensius Kia Kelen
(7)  Paulus Gatu Koten
(8)  Theodorus Lawe Kelen
(9)  Silverius Uhe Koten
(10)Agus Koten
Selanjutnya, berdasarkan usulan peserta forum, mekanisme pemilihan anggota ditempuh dengan cara rembug oleh kesepuluh orang yang menyatakan kesediaannya tersebut. Di dalam proses rembug tersebut, Saudara Theodorus Lawe Kelen menyatakan pengunduran dirinya karena alasan yang bersifat pribadi. Dengan demikian, didapatkanlah 9 (sembilan) nama yang siap ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Lewoloba, yaitu:
(1) Matheus Belang          : utusan tokoh masyarakat;
(2) Nikolaus Deka Doren : utusan pemuda;
(3) Dominikus Ibi Doren   : utusan tokoh masyarakat;
(4) Hendrikus Laba Kelen: utusan tokoh adat
(5) Yosefina Buku Kelen  : utusan kaum wanita;
(6) Laurensius Kia Kelen : utusan kaum profesi;
(7) Paulus Gatu Koten     : utusan tokoh adat;
(8) Silverius Uhe Koten   : utusan tokoh agama; dan
(9) Agus Koten               : utusan golongan profesi.

Pada forum yang sama, anggota BPD terpilih menggelar rapat pertama untuk menentukan kepengurusan BPD Desa Lewoloba yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris merangkap bendahara. Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda tersebut, maka dihasilkan tiga nama yang menduduki kepengurusan BPD Desa Lewoloba, antara lain:
Ketua                         : Matheus Belang
Wakil Ketua               : Silverius Uhe Koten
Sekretaris/Bendahara : Nikolaus Deka Doren

Sampai saat ini, BPD Desa Lewoloba menunggu jadwal pelantikan dari Bupati Flores Timur atau pejabat yang mewakili. Semoga dengan dukungan Tuhan dan Leluhur Lewotanah, BPD Desa Lewoloba dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar