Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro

Lewoloba Lama Dike Tanah Weki Lama Doro
Satu Hati Membangun Lewotanah

Rabu, 11 Desember 2013

Kepala Desa Lewoloba dan Ketua BPD Lewoloba Hadiri Rapat Asistensi Perdes Gerbang Emas



 
Kesibukan Saat Rapat Asistensi Perdes Gerbang Emas
           
Pada hari Selasa, 10 Desember 2013, setelah mendapatkan pemberitahuan via telepon dari BPMPD, Kepala Desa Lewoloba Fransiskus Roy Hurint, Ketua BPD Desa Lewoloba Matheus Belang, dan Sekretaris BPD Desa Lewoloba Nikolaus Deka Doren menghadiri Rapat Asistensi Perdes Tentang Perguliran  Dana Program Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Flores Timur, Prop. Nusa Tenggara Timur.
            Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD desa-desa penerima dana guliran Gerbang Emas. Rapat asistensi itu juga dihadiri oleh perwakilan dari BPMPD Kab. Flores Timur dan Bagian Hukum Kab. Flores Timur. Bapak Yordan Daton, mewakili Bagian Hukum memberikan pengarahan soal teknis pembahasan Perdes Gerbang Emas dan redaksi bahasa hukumnya.
            Rapat ini diselenggarakan untuk membahas Ranperdes yang telah disepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD masing-masing desa penerima sebelum dimuat di dalam Berita Daerah Kabupaten Flores Timur. Forum rapat, berdasarkan arahan dari Bupati Flores Timur Yosni Herin, menyepakati penghilangan Tugas dan Wewenang Badan Pengawas dalam Perdes Gerbang Emas. Untuk itu segala ketentuan dalam Ranperdes Gerbang Emas, sejauh menyangkut “Badan Pengawas”, dihilangkan dalam Perdes Gerbang Emas. Selanjutnya, kewenangan pengawasan dana guliran Gerbang Emas diberikan kepada BPD.
            Ranperdes Gerbang Emas Desa Lewoloba mendapat giliran kedua untuk dibahas. Di dalam pembahasannya, perubahan Ranperdes hanya terdapat pada ketentuan mengenai Badan Pengawas. Sebagai konsekuensinya, alokasi bunga pinjaman yang sedianya untuk Badan Pengawas (5 %) dibagi kepada BPD (sebagai pengawas) dan untuk penambahan modal. Selain itu, Ranperdes yang semulanya bernomor 001 Tahun 2013, diganti menjadi Perdes Nomor 2 Tahun 2013. Untuk lebih jelasnya, Perdes Final dapat dilihat di sini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar