Pada hari
Selasa, 10 Desember 2013, setelah mendapatkan pemberitahuan via telepon dari
BPMPD, Kepala Desa Lewoloba Fransiskus Roy Hurint, Ketua BPD Desa Lewoloba
Matheus Belang, dan Sekretaris BPD Desa Lewoloba Nikolaus Deka Doren menghadiri
Rapat Asistensi Perdes Tentang Perguliran
Dana Program Gerakan Membangun Ekonomi Masyarakat Melalui Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Flores
Timur, Prop. Nusa Tenggara Timur.
Rapat
tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD desa-desa penerima dana guliran
Gerbang Emas. Rapat asistensi itu juga dihadiri oleh perwakilan dari BPMPD Kab.
Flores Timur dan Bagian Hukum Kab. Flores Timur. Bapak Yordan Daton, mewakili
Bagian Hukum memberikan pengarahan soal teknis pembahasan Perdes Gerbang Emas
dan redaksi bahasa hukumnya.
Rapat ini
diselenggarakan untuk membahas Ranperdes yang telah disepakati oleh Pemerintah
Desa dan BPD masing-masing desa penerima sebelum dimuat di dalam Berita Daerah
Kabupaten Flores Timur. Forum rapat, berdasarkan arahan dari Bupati Flores
Timur Yosni Herin, menyepakati penghilangan Tugas dan Wewenang Badan Pengawas
dalam Perdes Gerbang Emas. Untuk itu segala ketentuan dalam Ranperdes Gerbang
Emas, sejauh menyangkut “Badan Pengawas”, dihilangkan dalam Perdes Gerbang
Emas. Selanjutnya, kewenangan pengawasan dana guliran Gerbang Emas diberikan
kepada BPD.
Ranperdes
Gerbang Emas Desa Lewoloba mendapat giliran kedua untuk dibahas. Di dalam
pembahasannya, perubahan Ranperdes hanya terdapat pada ketentuan mengenai Badan
Pengawas. Sebagai konsekuensinya, alokasi bunga pinjaman yang sedianya untuk
Badan Pengawas (5 %) dibagi kepada BPD (sebagai pengawas) dan untuk penambahan
modal. Selain itu, Ranperdes yang semulanya bernomor 001 Tahun 2013, diganti menjadi Perdes Nomor 2 Tahun 2013. Untuk lebih jelasnya, Perdes Final dapat dilihat di sini..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar